Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SAAT ini pendaftaran bakal calon anggota legislatif (balaeg) tengah berlangsung. Namun masih saja orang menanyakan partai politik mana saja yang lolos untuk bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 menetapkan 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai partai peserta Pemilu 2024, menentukan nomor urut mereka.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 harus dilakukan 14 bulan sebelum tanggal pemungutan suara, sehingga penetapan yang dilakukan oleh KPU telah memenuhi amanat tersebut.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik
Baca juga: Menengok Dari Mana Sumber Keuangan Partai Politik
Pemilu di Indonesia merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hak suara rakyat untuk memilih wakil rakyat di tingkat nasional dan daerah.
Salah satu peserta Pemilu di Indonesia adalah partai politik.
Partai politik merupakan organisasi yang terdiri dari individu yang memiliki visi dan misi politik serta berupaya untuk memenangkan kursi di lembaga legislatif atau eksekutif.
Partai politik di Indonesia terdiri dari partai nasional dan partai lokal daerah.
Untuk dapat menjadi peserta Pemilu, partai politik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang dan KPU.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki minimal 20 anggota DPR/DPRD atau 75.000 anggota di setiap provinsi dan 750.000 anggota di seluruh Indonesia.
Setelah memenuhi persyaratan, partai politik akan ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu dan diberikan nomor urut pada saat pencoblosan.
Peserta Pemilu dapat mengajukan calonnya untuk dipilih oleh rakyat dalam pemungutan suara.
Partai politik yang berhasil memenangkan kursi di lembaga legislatif akan memiliki hak untuk membentuk koalisi dengan partai politik lain dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik di negara. (Z-3)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved