Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2022 untuk legislatif pusat dan aparat penegak hukum (APH). Data ini dihimpun per 14 April 2023.
"Di legislatif pusat itu MPR baru 60 persen, DPR 70,26 persen, DPD lebih patuh 94,12 persen," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/4).
Jumlah wajib lapor LHKPN pada kelompok ini 721 orang. Wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN 538 orang dan yang belum lapor 183 orang.
Baca juga: Maluku Utara Jadi Provinsi dengan Tingkat Pelaporan LHKPN Terendah
Sementara dari kelompok APH, Polri terendah dengan tingkat penyampaian LHKPN sebesar 95,20 persen. Kejaksaan Agung 95,53 persen dan Mahkamah Agung 98,62 persen.
"Jadi KPK 100% lantas Polri, berikutnya Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung di pengadilan semua ini," ujar Pahala.
Baca juga: Presiden Diminta Segera Keluarkan Perppu Perampasan Aset
Tiga kelompok APH yang mesti melaporkan LHKPN tersebut sejumlah 47.612 orang. Wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN 45.958 orang dan yang belum lapor 1.654 orang.
Pahala menekankan data itu merupakan kepatuhan LHKPN yang sudah disampaikan. KPK masih memverifikasi data yang sudah dilaporkan.
"Ada yang masih kita verifikasi tapi ada juga yang sudah lolos dan sudah ditayangkan. Jadi kalau teman-teman lihat kadang-kadang itu nama enggak ada padahal itu berarti lagi proses verifikasi," jelas Pahala. (MGN/Z-7)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
Pemerintah bakal mewajibkan asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mulai Januari 2025.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved