Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MEDIA sosial dihebohkan isu dugaan pemerasan oknum petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali. Dilansir melalui laman Kompas.com, pada Kamis (13/04), terdapat sebuah tayangan video dari media berita Taiwan yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bandara Ngurah Rai, Bali.
Bea Cukai telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara.
Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada tautan berikut https://www.ptt.cc/bbs/WomenTalk/M.1681039199.A.EBB.html.
Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai.
Baca juga: Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Jangan Sembarang Transfer
Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa ia mengambil foto di area terbatas bandara. Ia menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.
Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya.
Ia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima.
Lebih lanjut, ia meyebutkan bahwa setelah ia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
Petugas Bea Cukai Tak Berwenang Rekam Sidik Jari
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (13/04).
Baca juga: Pulang ke Indonesia Bawa Barang Pindahan Ternyata Bebas Bea Masuk
Hatta mengatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
“Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” pungkasnya. (RO/S-4)
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di Indonesia pada Juni 2024 mencapai 1,17 juta kunjungan.
Sektor pariwisata halal menawarkan peluang besar yang perlu dimanfaatkan secara optimal melalui perencanaan yang matang, guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia.
Rencana penutupan sementara Taman Nasional Komodo tahun 2025 tidak akan mempengaruhi target kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).
Disparekraf DKI Jakarta diminta meningkatkan kualitas pekerja di sektor wisata sesuai standar internasional. Hal ini terkait Jakarta yang bakal menyandang status Kota Global.
Sebanyak 92.399 wisatawan mengisi libur sekolah ke sejumlah destinasi selama periode 8-14 Juli 2024.
Selain di Jakarta, peluncuran juga dilakukan serentak di delapan kota lainnya, yakni Yogyakarta, Labuan Bajo, Medan, Batam, Surabaya, Bandung, Lombok, dan Manado.
Taiwan dan Tiongkok mencapai kesepakatan mengenai tanggapan terhadap kematian dua nelayan Tiongkok setelah pengejaran oleh penjaga pantai Taiwan.
Pedoman itu menetapkan bahwa perilaku separatis kemerdekaan Taiwan termasuk dalam tindak pidana melakukan dan menghasut pemisahan diri.
Jumlah mahasiswa asal Indonesia di Taiwan terus bertambah, menunjukkan peningkatan minat pelajar Indonesia untuk menempuh pendidikan di sana.
Topan Gaemi mencapai Tiongkok tenggara setelah melintasi Selat Taiwan, memicu peringatan tentang potensi banjir, genangan air, dan peningkatan aliran sungai.
Di Filipina, topan gaemi memperburuk kondisi hujan, menyebabkan kapal tanker MT Terra Nova terbalik dan satu kapal kargo tenggelam di lepas pantai selatan Taiwan.
Topan Gaemi telah mendarat di pantai timur Taiwan dengan kecepatan angin mencapai 240 km/jam (150 mph), menjadikannya badai terkuat yang menghantam pulau itu dalam delapan tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved