Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan segera bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung besok, Selasa (11/4).
Anas akhirnya akan menghirup udara segar kembali setelah berada di balik jeruji selama kurang lebih 8 tahun. Anas didakwa atas kasus korupsi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Kabarnya, Anas nantinya akan disambut ribuan orang yang berasal dari tokoh pemuda, aktivis organisasi, kader partai, bahkan anggota legislatif. Popularitas Anas memang sangat tinggi, bahkan pernah digadang-gadang menjadi Calon Presiden pada saat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Berikut adalah profil singkat dari Anas Urbaningrum.
Baca juga: Bebas Besok, Ini Agenda Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Profil Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum lahir pada 15 Juli 1969 di Desa Ngaglik, Srengat, Blitar, Jawa Timur. Menempuh pendidikan dari SD hingga SMA di Kabupaten Blitar.
Setelah lulus dari SMA 1 Blitar, Anas memasuki perguruan tinggi di Universitas Airlangga, Surabaya dengan mengampu Jurusan Politik, pada 1987 hingga lulus pada 1992. Pada tahun 2000, Anas melanjutkan Program Pascasarjana di Universitas Indonesia dengan meraih gelar master bidang ilmu politik.
Baca juga: Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Tidak Turut Jemput Anas Urbaningrum
Anas memulai karir politiknya sejak masih menjadi mahasiswa. Ia bergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres di Yogyakarta 1997.
Setahun setelah itu, Anas ditunjuk menjadi anggota tim revisi undang-undang politik sebagai landasan pemilu demokratis pertama pada era reformasi, di dalam sebuah kumpulan yang dinamakan Tim Tujuh. Tim yang dipimpin oleh Ryaas Rasyid ini, beranggotakan Afan Gaffar, Andi Mallarangeng, Djohermansyah Djohan, Luthfi Mutty, Ramlan Surbakti, dan Anas Urbaningrum.
Setelah berhasil mengikutsertakan 48 partai pada pemilu 1999, Anas akhirnya dilantik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2000-2007. Pada saat itu Presiden Abdurrahman Wahid secara langsung melantik Anas dan anggota KPU lainnya.
Namun, Anas akhirnya mengundurkan diri sebagai anggota KPU pada 8 Juni 2005.
Setelah keluar dari KPU, Anas menjadi kader Partai Demokrat, hingga pada 2009, Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009. Pada saat itu Anas berhasil meraih 178.381 suara yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung.
Tak lama berselang, dalam kongres ke-2 Partai Demokrat yang diadakan pada 20-23 Mei 2010 di Bandung, Anas mendeklarasikan diri menjadi Ketua Umum Partai. Pemilihan tersebut, diikuti oleh tiga kandidat kuat pada saat itu, yaitu: Anas, Andi Mallarangeng, dan Marzuki Alie.
Dalam pemungutan suara, Anas unggul dengan 236 suara, diikuti oleh Marzuki Alie dengan 209 suara, dan Andi Mallarangeng dengan 82 suara. Menyusul putaran kedua, Anas kembali unggul dengan 280 suara dan Marzuki Alie dengan 248 suara.
Kemenangan ini, membuat Anas mundur dari kursi DPR pada 23 Juli 2010. Namun, Anas tak bertahan lama pada posisi kekuasaannya.
KPK yang pada saat itu menyelidiki kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang, menyatakan bahwa Anas menjadi salah satu orang yang punya andil dalam skandal tersebut.
Keterlibatan anggota dari Partai Demokrat sebagai partai pemenang Pemilu dalam kasus korupsi Hambalang membuat elektabilitas Partai Demokrat anjlok hingga 50%. Hal ini yang membuat banyak petinggi dari Partai Demokrat yang meminta kepada SBY yang menjabat sebagai presiden pada saat itu, untuk memerintahkan Anas Urbaningrum mundur dari kursi Ketua Umum.
Atas dakwaan itu, pada 2013, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, sekaligus menandai keluarnya ia dari Partai Demokrat. Anas divonis 7 tahun penjara. Pada kasasi, hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara dengan denda Rp 57 miliar. Setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK), hukuman Anas diringankan menjadi 8 tahun. (Z-10)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Perumahan prajurit dan aparatur sipil Kopassus direncanakan dibangun di atas lahan seluas 120 hektar di Jalan Babakan Sirkuit, Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) dikabarkan berkumpul di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, kawasan Hambalang, Jawa Barat, Minggu sore, 17 September 2023.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memastikan akan memenuhi undangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Hambalang.
Partai Demokrat tidak lagi mau tahu soal mantan bendahara partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang baru saja dibebaskan pada Selasa, (11/4).
Anas Urbaningrum menyebut tidak akan menimbulkan pertentangan atau permusuhan setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Anas mengatakan bahwa masa penahanannya mencapai 9 tahun dan 3 bulan dan menurutnya itu waktu yang cukup lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved