Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal membongkar keterlibatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman dalam kasus suap yang menyeret Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Namanya disebut dalam dakwaan ikut membantu Lukas agar Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka mendapatkan proyek usai memberikan suap.
"Pasti akan didalami dalam persidangan nantinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (6/4).
Ali menyebut Gerius berpotensi dipanggil dalam persidangan Rijatono. Dia diharap memenuhi panggilan dan jujur di depan hakim saat keterangannya dibutuhkan nanti.
Baca juga: Lukas Enembe Terima Suap Rp35,4 Miliar Secara Bertahap
"Sehingga makin jelas rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana surat dakwaan jaksa," ucap Ali.
Rijatono Lakka didakwa memberikan suap ke Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850.
Baca juga: KPK Pastikan Kabar Keterlibatan Artis di Kasus Rafael Alun Didalami
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Uang panas itu dimaksud untuk memengaruhi Lukas agar menyalahgunakan kuasanya. Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini. (Z-3)
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Pengerahan personel dilakukan untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan peserta Jakarta International Marathon maupun pengendara yang melintas.
Sebanyak 28 dari 40 armada Trans Semarang ternyata melebihi ambang batas emisi yang ditentukan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan para jukir hingga ke ormas yang terindikasi terlibat melakukan pungutan liar tersebut
Usai pembinaan dan edukasi tersebut, Syafrin menerangkan yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar.
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved