Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BRIGJEN Endar Priantoro membuka peluang membawa pemberhentiannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia menilai peradilan itu bisa memperjuangkan haknya di Lembaga Antirasuah.
"Karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini skep (surat keputusan) kami mungkin akan menguji di PTUN," kata Endar di Jakarta, Selasa (4/4).
Endar sejatinya mau melaporkan pemberhentiannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini. Pejabat yang diadukan yakni Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga: Endar Priantoro Laporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas
Keduanya diadukan karena menandatangani surat keputusan pemberhentian terhadapnya. Selain itu, laporan juga berkaitan dengan penolakan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta masa jabat Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK diperpanjang.
Sebelum mendaftarkan gugatan ke PTUN, Endar ingin meminta saran dari banyak pihak lebih dulu. Salah satunya yakni Divisi Hukum Polri.
Baca juga: Kasus Rafael Alun, KPK Pasang Mata pada Korupsi di Sektor Pelayanan Publik
"Tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," ucap Endar.
Di sisi lain, KPK menentukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan dijabat Jaksa Ronald Worotikan. Ronald mulai bekerja dalam jabatan itu per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.
KPK sendiri ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penempatannya di Lembaga Antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.
"Ada usulannya enggak? Ada usulannya enggak?" kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di Lembaga Antirasuah. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Usulan itu dibarengi dengan evaluasi dari atasannya langsung. Termasuk, kata Ali, penilaian kinerja dan pengecekan kesehatan. (Z-3)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memecat Endar. Artinya, memang ada abuse of power yang dilakukan pimpinan KPK."
Najih menjelaskan pengembalian Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar.
Endar Priantoro tidak langsung bekerja meski sudah kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Dia bakal terlebih dulu menjalani pendidikan di Lemhanas sampai Oktober mendatang.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum.
PTUN Jakarta akan menyidangkan perkara dengan presiden sebagai tergugat
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Perintah menghentikan proses persidangan etik tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta.
PDIP sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nurul Ghufron dipandang akan merugi jika tidak menghadiri persidangan etiknya. Hak untuk membela dirinya tidak akan terpakai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved