Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS Yonif 132/BS kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 2 Kg dari dua orang pemuda di wilayah perbatasan Papua, pada Jum'at (31/3).
Penggagalan penyelundupan barang haram tersebut dilakukan oleh Pos Ampas melalui kegiatan sweeping rutin, bertempat di Jalan Trans Jayapura-Wamena, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kab. Keerom, Provinsi Papua.
Dansatgas Yonif 132/BS, Letkol Inf Ahmad Fauzi dalam keterangannya menjelaskan, bahwa kegiatan sweeping dilaksanakan pada pukul 00.10 WIT.
Baca juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 450 Koli Sepatu Bekas Impor
Kedua pelaku yang mengendarai motor jenis Yamaha Mio dari arah Wamena menuju Arso, kedapatan membawa 2 kg ganja kering.
"Kedua pelaku yakni JL dan SL mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari PNG. Rencananya narkotika tersebut akan di bawah ke Arso untuk diedarkan sendiri oleh pelaku," kata Fauzi dalam keterangannya, Sabtu (1/4).
Baca juga : Polda Metro Jaya Amankan WNA Brazil saat Hendak Selundupkan Kokain Cair
Dijelaskan Fauzi, Pelaku dan barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Keerom untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam penyelundupan barang illegal khususnya narkotika. Kita ketahui bersama bagi pelaku akan dijatuhi hukuman berat dan selain itu narkoba akan merusak para generasi muda Papua, tentunya hal ini tidak kita inginkan. Untuk itu, saya berharap masyarakat juga dapat menjadi bagian dari pemberantasan narkoba khususnya di wilayah perbatasan," tegasnya.
Sementara itu, Danrem 172/PWY Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring selaku Dankolakops, mengapresiasi dan bangga kepada para prajuritnya yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam mengamankan wilayah perbatasan RI-PNG baik keamanannya maupun mengantisipasi barang ilegal masuk ke Negara Indonesia.
Menurutnya, apresiasi ini patut diberikan sebab Satgas yang berada di bawah Kolakops 172/PWY telah berulangkali menorehkan prestasi, seperti sebelumnya Satgas Yonif 756/WMS telah mengamankan 5 Kg ganja kering siap edar dari tangan enam orang pemuda warga negara PNG.
"Saya merasa bangga dan berterima kasih dengan prestasi yang telah ditorehkan oleh para Satgas Kolakops 172/PWY. Saya berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan serta ditingkatkan lagi dan jangan dinodai dengan hal-hal kecil yang dapat mencoreng nama baik TNI AD," ujar Juinta Omboh.
Terkait dengan maraknya barang haram seperti narkotika dari PNG masuk ke Indonesia, Juinta Omboh menyebut akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi terkait guna menjaga wilayah Perbatasan RI-PNG dari praktik penyelundupan barang illegal.
"Seluruh pihak baik TNI-Polri, BNN, Bea Cukai dan Imigrasi dalam hal ini telah berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam mencegah masuknya barang haram tersebut yang dapat merusak generasi muda Papua. Selain itu, peran dari masyarakat setempat juga sangat diperlukan agar upaya-upaya yang saat ini kita lakukan dapat tercapai dan sukses," pungkasnya. (Z-4)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved