Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYOROTI putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kesempatan waktu selama 10 x 24 jam kepada Partai Prima melakukan verifikasi adminitrasi menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan, DPR melalui Komisi II DPR akan segera memanggil Bawaslu terkait putusan tersebut. Pasalnya putusan itu dinilai dapat menyebabkan terganggunya tahapan pemilu yang telah berjalan saat ini.
"Komisi II akan memanggil Bawaslu RI terkait putusan ini, untuk meminta dasar daripada bawaslu mengabulkan permohonan dari Partai Prima ini tanpa mencampuri substansi perkara. Ini berhubungan dengan keputusan yang sudah di buat di komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara tentang tahapan-tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini," ujar Junimart di Jakarta, Selasa (21/3).
Baca Juga: Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan dengan Matang
Menurut Junimart, putusan yang dikeluarkan Bawaslu atas gugatan Partai Prima Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 terkesan sebagai tindakan gegabah, mengingat proses hukum atas putusan gugatan Partai Prima melawan KPU di Pengadilan Jakarta Pusat saat ini masih terus berlangsung di tingkat banding.
"Putusan ini terkesan gegabah, kenapa? karena saat ini proses banding atas putusan PN Jakarta Pusat masih terus berlangsung. Seharusnya Bawaslu tidak mengeluarkan putusan ini sebelum putusan gugatan di PN Jakpus berkekuatan hukum tetap" ungkapnya.
Baca Juga: KPU Dinilai Lamban Tangkal Isu Penundaan Pemilu
Dengan adanya putusan Bawaslu ini, lanjut Junimart, akan menimbulkan dampak tak baik dan membuat kinerja KPU terganggu. "Bagaimana mungkin KPU membuka lagi peluang memberikan waktu untuk verifikasi kepada Partai Prima yang telah dinyatakan sebagai partai tidak memenuhi syarat sebelumnya," tegasnya.
Politisi PDI-Perjuangan itu juga menambahkan, putusan Bawaslu ini akan menjadi preseden buruk dan berpotensi munculnya gugatan lain ke Bawaslu dari partai lain yang telah dinyatakan sebagai partai tidak memenuhi syarat. "Saya yakin akan masuk gugatan lain ke bawaslu dari partai partai yang berstatus tidak memenuhi syarat mendasarkan kepada keputusan ini," imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa terkait putusan itu, selain Bawaslu, Komisi II DPR juga akan memanggil Kemendagri, KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, pada Senin (20/3) Bawaslu RI mengeluarkan putusan atas gugatan dari Partai Prima. Dengan poin putusan sebagai berikut :
1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.
3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini. (S-3)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved