Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar peserta Pemilu 2024, termasuk partai politik, untuk dapat menahan diri tidak berkampanye di ruang publik.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar mengakui bahwa euforia partai politik dalam menunjukkan eksistensinya di ruang publik sudah tidak bisa dibendung, bahkan dilarang.
"Kami mengimbau agar peserta Pemilu dapat menahan diri agar tidak terlalu maju menggunakan ruang-ruang yang bisa dikategorikan memenuhi aktivitas kampanye," kata Halman dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan-non Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Lapor ke Bawaslu, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Serang KPU Lewat Tiga Jalur
Halman menjelaskan bahwa sejak partai politik ditetapkan pada 14 Desember 2022, seluruh partai seakan berlomba-lomba menunjukkan eksistensinya.
Meski hal itu dinilai wajar, Bawaslu menegaskan bahwa kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Bawaslu Sosialisasikan Larangan dalam Kampanye Politik
Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum.
Namun di sisi lain, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memberikan ruang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi.
Metode pertama yakni parpol diperbolehkan memasang bendera partai dalam pertemuan terbatas, misalnya mengumpulkan kader di sebuah hotel.
Atribut partai seperti bendera, spanduk dapat dipasang di lokasi tempat acara digelar.
"Metode-metode lain belum bisa digunakan, seperti memasang spanduk, memilih peserta A yang dimunculkan dengan logo, foto seseorang yang bakal jadi calon legislator dan sebagainya, ini yang masih dilarang," katanya.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved