Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUBLIK mengkritik sikap DPR yang tidak berpihak kepada pekerja rumah tangga. Dalam pernyataan resminya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Penundaan tersebut berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menyesalkan sikap Ketua DPR Puan Maharani. Lita menjelaskan RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 19 tahun hingga mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lita mengajak Puan untuk berdialog dengan para PRT.
“Menyesalkan dan memprihatinkan sikap Ketua DPR yang tetap tidak memihak kepada pengesahan UU PPRT yang sudah 19 tahun diperjuangkan para PRT dan masyarakat sipil, dan sudah pula didukung Presiden RI,” jelas Lita di Jakarta, Kamis (9/3).
Baca juga : Komnas Perempuan Kecewa Soal Penundaan RUU PPRT
Lita menganggap Ketidak berpihakan Puan berbanding terbalik dengan seluruh pimpinan Fraksi dan para wakil Ketua DPR RI yang sudah menyatakan mendukung pembahasan RUU PPRT. Hanya Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua DPR RI yang bergeming kendati pemerintah sudah mendukung pembahsan RUU tersebut.
“Ketua DPR Justru menggunakan argumentasi Rapim tahun lalu yang tidak relevan untuk menunda pengesahan RUU PPRT. Sudah 19 tahun terlunta, masih tega menggantung, Bu?” kritik Lita.
Baca juga : Puan: RUU PPRT Diputuskan Ditunda atas Keputusan Rapim DPR
Lita juga menyesalkan pernyataan Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto yang menyatakan RUU PPRT tidak diperlukan karena sudah diatur dalam UU Perburuhan. Menurut Lita, sikap Utut telah melecehkan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menjadikan RUU PPRT diusulkan sebagai UU inisiatif Baleg.
“Objek UU Perburuhan adalah ditujukan kepada para pengusaha, bukan pemberi kerja rumah tangga. Alasan yang menyatakan bahwa terjadi kekosongan hukum itu sangat tidak berdasar,” jelas Lita.
Lita mempertanyakan sikap PDIP yang selama ini melabelkan diri sebagai partai ‘wong cilik’. Sikap Fraksi PDIP dinilai sebagai penghinaan terhadap ribuan korban PRT baik di dalam muapun luar negeri. Ketua Fraksi PDIP DPR menolak data dan fakta dan hanya berargumen berdasar halusinasi dan kebencian kepada para perempuan miskin yang jumlahnya 6 juta di dalam negeri dan 7 juta di luar negeri.
“Ketua Fraksi FPDIP, Utut Adianto tidak memahami tata kelola proses legislasi dengan menolak usulan Baleg yang telah di Bamuskan di tanggal 20 Juli lalu,” ujarnya. (Z-8)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Payung hukum RUU Pemuseuman menjadi hal penting
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menuturkan Komnas Perempuan bisa menemui pimpinan DPR untuk memastikan RUU PPRT
May Day diharapkan menjadi momentum meningkatkan komitmen penuntasan pembahasan RUU PPRT.
PERINGATAN Hari Buruh harus menjadi momentum untuk para pemangku kepentingan meningkatkan komitmen mereka menuntaskan pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan bagaimana skenario PLN dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan IKN.
Kritik tersebut membuat Fraksi PDIP di DPR bakal beri catatan keberatan terhadap perubahan beleid yang tinggal menunggu pengesahan di sidang paripurna mendatang itu.
Fraksi PDIP memandang dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
Keberadaan PDI Perjuangan sebagai oposisi pemerintahan era Prabowo-Gibran dibutuhkan untuk menjaga iklim demokrasi di Tanah Air
KPU RI ingatkan PDIP sengketa pemilu hanya bisa diselesaikan di MK
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua DPR untuk periode DPR mendatang. Hal ini sesuai UU MD3
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved