Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mendadak menggelar sidang dugaan kecurangan perubahan stats partai politik dalam verifikasi faktual secara tertutup saat menampilkan alat bukti dari pihak pengadu disayangkan.
Langkah itu dinilai dapat menimbulkan spekulasi di masyarakat.
"Memang disayangkan sidang yang sempat ditutup sementara karena justru bisa menimbulkan spekulasi di publik," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Media Indonesia, Rabu (15/2).
Menurut Khoirunnisa, proses sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito itu harusnya digelar transparan dan terbuka untuk umum. Hal itu agar selaras dengan nilai-nilai integritas penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu: DKPP Harus Beri Jaminan untuk Saksi
Terlebih, lanjutnya, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu bukan kasus asusila.
Khoirunnisa memegaskan bahwa perkara tersebut diselesaikan melalui persidangan etik.
"Sehingga tidak bisa diperlakukan seperti persidangan pidana yang memang perlu menelusuri dari mana asal alat bukti yang disampaikan," tandasnya.
Dalam sidang yang digelar Selasa (14/2), Idham mempertanyakan keabsahan bukti-bukti yang disampaikan kuasa pengadu, Fadli Ramadhanil.
Menurut Idham, alat bukti rekaman yang digunakan untuk mendukung dalil kecurangan saat proses verifikasi faktual yang diperoleh secara ilegal dapat dikenai pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Inforamsi dan Transaksi Elektronik.
Saat dikonfirmasi, Heddy menegaskan bahwa penyelenggaraan sidang secara tertutup merupakan permintaan dari pihak pengadu setelah berdebat dengan para teradu. Ia enggan merespon reaksi masyarakat yang menilai jalannya sidang tidak transparan.
"Tunggu saja putusan nanti. Majelis akan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," tandas Heddy.
Adapun Perludem berharap majelis DKPP dapat memutus perkara tersebut dengan objektif dan memperhatikan secara detail baik bukti maupun keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan.
"Supaya polemik dan pertanyaan yang ada di publik bisa terjawab," pungkas Khoirunnisa. (Tri/OL-09)
DKPP menjatuhkan sanksi kepada rombongan KPU RI karena dinilai melanggar etika dengan menggunakan jet pribadi dalam perjalanan dinas.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved