Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin akan mencopot atribut partai yang terpasang di jalan maupun tempat-tempat umum di DKI Jakarta yang tak berizin. Dirinya mengingatkan partai politik (parpol) untuk tidak sembarangan memasang atribut.
Sebagaimana diketahui, memasuki musim Pemilu 2024, banyak parpol yang memasang atribut kampanyenya.
Pemprov DKI akan berkoordinasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan upaya ketertiban umum dalam hal pemasangan atribut partai.
"Nanti kita bersama Bawaslu dan KPU. Kita, bersama-sama untuk menertibkan (atribut parpol) ini, ya, apakah ada yang sudah izin," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, (14/2).
Baca juga: Satpol PP DKI Siap Tertibkan Atribut Parpol yang Dipasang tanpa Izin
Arifin menegaskan, partai politik yang berniat memasang atributnya di fasilitas umum (fasum) wajib mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada Pemprov DKI. Jika tidak, pemasangan atribut tersebut bersifat ilegal.
"Diingatkan supaya mengajukan permohonan izin ke Pemprov DKI ke SKPD menangani, bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik," tutur Arifin.
Sejauh ini, jajaran Satpol PP DKI masih melakukan upaya persuasif dengan mengingatkan para pemasang untuk menurunkan atribut yang tak berizin.
Jajarannya akan langsung menertibkan atau mencopot atribut tersebut jika upaya persuasif tidak bisa dijalankan.
Begitu juga dengan atribut parpol yang telah memiliki izin. Satpol PP akan mengingatkan pemasang atribut untuk menurunkannya jika masa berlaku perizinan telah habis.
"Ada beberapa untuk memasang bendera di titik-titik tertentu di jalur-jalur tertentu pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI. Kalau selama ini sih, masih persuasif. Mereka menurunkan sendiri, melepas sendiri," urai Arifin.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan terdapat aturan mengenai pemasangan atribut parpol. Dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi. (OL-17)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved