Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin akan mencopot atribut partai yang terpasang di jalan maupun tempat-tempat umum di DKI Jakarta yang tak berizin. Dirinya mengingatkan partai politik (parpol) untuk tidak sembarangan memasang atribut.
Sebagaimana diketahui, memasuki musim Pemilu 2024, banyak parpol yang memasang atribut kampanyenya.
Pemprov DKI akan berkoordinasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan upaya ketertiban umum dalam hal pemasangan atribut partai.
"Nanti kita bersama Bawaslu dan KPU. Kita, bersama-sama untuk menertibkan (atribut parpol) ini, ya, apakah ada yang sudah izin," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, (14/2).
Baca juga: Satpol PP DKI Siap Tertibkan Atribut Parpol yang Dipasang tanpa Izin
Arifin menegaskan, partai politik yang berniat memasang atributnya di fasilitas umum (fasum) wajib mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada Pemprov DKI. Jika tidak, pemasangan atribut tersebut bersifat ilegal.
"Diingatkan supaya mengajukan permohonan izin ke Pemprov DKI ke SKPD menangani, bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik," tutur Arifin.
Sejauh ini, jajaran Satpol PP DKI masih melakukan upaya persuasif dengan mengingatkan para pemasang untuk menurunkan atribut yang tak berizin.
Jajarannya akan langsung menertibkan atau mencopot atribut tersebut jika upaya persuasif tidak bisa dijalankan.
Begitu juga dengan atribut parpol yang telah memiliki izin. Satpol PP akan mengingatkan pemasang atribut untuk menurunkannya jika masa berlaku perizinan telah habis.
"Ada beberapa untuk memasang bendera di titik-titik tertentu di jalur-jalur tertentu pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI. Kalau selama ini sih, masih persuasif. Mereka menurunkan sendiri, melepas sendiri," urai Arifin.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan terdapat aturan mengenai pemasangan atribut parpol. Dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi. (OL-17)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved