Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengantongi tiket untuk mendaftar sebagai calon presiden (capres) 2024. Tiket tersebut berasal dari gabungan partai yakni NasDem, Demokrat dan PKS yang berada dalam Koalisi Perubahan.
Analis politik dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Power Ikhwan Arif meyakini koalisi partai politik (parpol) lain akan segera mengikuti langkah Koalisi Perubahan. Ketika NasDem, PKS dan Demokrat meresmikan Sekretariat Bersama (Sekber) tidak menutup kemungkinan koalisi lain akan mengikuti jejak koalisi perubahan dengan segera mendeklarasikan capres.
"Koalisi lain harusnya menentukan capres segera seperti halnya yang dilakukan poros perubahan mendukung Anies, hingga hari ini koalisi lain masih menunggu langkah politik dari poros perubahan karena posisi Anies sangat strategis dan dapat mengubah posisi tawar bagi koalisi lain," ungkap Ikhwan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/1).
Nilai elektabilitas Anies yang tinggi menjadi daya tawar dan pertimbangan utama bagi koalisi lain dalam menentukan strategi politik pengusungan capres dan cawapres. Tingginya elektabilitas Anies membuat persaingan politik semakin tinggi. Posisi Anies sebagai capres sangat menentukan dalam persaingan kandidasi atau nominasi capres dalam pilpres 2024.
"Sehingga wajar saja proses konsolidasi politik kian rumit dan tidak menutup kemungkinan usaha penjegalan terhadap Anies kian menguat," ujarnya.
Baca juga: Anies Baswedan Sampaikan Ucapan Terima Kasih kepada Tiga Partai
Selain mempertimbangkan posisi Anies, langkah PDIP juga memiliki pengaruh dalam mempercepat pendeklarasian capres. PDIP menjadi faktor penentu karena menjadi satu-satunya parpol yang telah memenuhi ambang batas pencalonan presiden.
"Ketika PDIP resmi menentukan bakal capres akan ada partai koalisi lain yang akan mendukung langkah politik PDIP," tuturnya.(OL-5)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved