Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan mengingatkan para advokat mengenal Peradi, termasuk semua organisasi dan berbagai mekanisme atau aturan yang berlalu di antaranya AD/ART.
“Semua yang ada di Peradi itu bukan buatan kami, itu perintah UU Advokat. Itu kewenangan yang diatur UU yang harus dilakukan organisasi. Demikian juga dewan pengawas dan organ-organ lainnya di Peradi,” kata Otto dalma keterangan tertulis, Rabu (18/1).
Sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, advokat merupakan salah satu penegak hukum. Regulasi itu, terang dia, juga mengatakan bahwa asas organisasi advokat adalah wadah tunggal (single bar).
“Ada dua alasan utama hampir di seluruh dunia, semuanya single bar. Pertama, prinsip mendasar advokat itu sesungguhnya primus interparis, the best amoung the best, yang terbaik di antara yang terbaik.”
Menurutnya, harus terbaik di antara yang terbaik artinya seorang advokat harus berkualitas, profesional, dan berintegritas sehingga dapat membela kliennya dan menegakkan keadilan. Karena itu, harus ada satu standarisasi untuk dapat menjadi advokat. Ini bisa dicapai kalau hanya ada satu wadah organisasi advokat.
“Salah satu tujuan UU Advokat adalah meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Itu perintah UU Advokat. Untuk itu, harus ada satu organisasi (single bar),” ujarnya.
Kedua, demi memudahkan pengawasan advokat. Pengawasan ini sangat penting agar advokat tidak merugikan kliennya. Bagi yang melanggar tentunya akan ditindak dan dijatuhi sanksi sesuai kesalahannya. Ini juga alasan mendasar mengapa harus single bar.
Otto menyebut jika multibar atau lebih dari satu organisasi advokat, maka ketika advokat dipecat dari satu organisasi akan pindah ke organisasi lain. “Kalau multibar, kita seperti di hutan belantara, semena-mena. Tapi kalau single bar, ada yang dipecat, skorsing, dan lain-lain. Itu sebabnya semua advokat harus menjadi anggota Peradi.”
Ia juga menjelaskan bahwa Peradi di bawah kepemimpinannya adalah yang dimaksud UU Advokat. Organisasi advokat dunia pun mengakuinya, mulai dari International Bar Association (IBA), Law Asia (The Law Association and The Pasific), dan President of Law Associations of Asia (Pola). “Hanya satu yang mewakili negaranya di IBA, Law Asia, dan Pola. Yang mewakili Indonesia itu Peradi, tidak ada yang lain,” tukas Otto.
Sebelumnya, DPN Peradi mengangkat sebanyak 730 orang advokat di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pengangkatan dilakukan oleh Ketum Peradi Otto Hasibuan di Grand Slipi Tower Convention Hall, Jakarta, Selasa (17/1).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Pengangkatan DPN Peradi Bun Yani menyampaikan 730 orang yang diangkat menjadi advokat telah memenuhi delapan persyaratan, di antaranya WNI, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, dan berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum. (J-2)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Kota Tangerang Selatan untuk masa bakti 2026-2031, Sadrakh Seskoadi, S.H memiliki tiga agenda besar.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved