Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya terus melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku penusukan seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Insiden yang terjadi pada Senin (23/2) tersebut diduga kuat melibatkan kelompok penagih utang atau debt collector.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan membiarkan para pelaku bebas. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan satu pelaku utama, kini fokus dialihkan pada dua rekan pelaku yang masih buron.
"Untuk dua orang masih kami lakukan pengejaran," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2).
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah bergerak cepat menangkap satu terduga pelaku berinisial JBI. Pelaku ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/2) malam.
Tertibkan Lembaga Pembiayaan
Menanggapi latar belakang insiden yang melibatkan debt collector, Polda Metro Jaya berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penarikan aset oleh lembaga pembiayaan. Budi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar tidak ada lagi aksi premanisme berkedok penagihan utang.
"Ini akan kami kaji untuk sampai memberikan efek kepada lembaga pembiayaan untuk lebih tertib memberikan SPK (surat perintah kerja) kepada debt collector, sehingga tidak terkesan melakukan aksi premanisme," kata Budi.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Tindakan Tegas dan Terukur
Korban yang berinisial BS diketahui mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang terkait penarikan kendaraan.
Polda Metro Jaya telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas 'mata elang' di lapangan.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran polres, jajaran polda metro jaya, untuk memberikan tindakan tegas, tepat, dan terukur kepada matel (mata elang) ataupun debt collector yang mengganggu masyarakat," tegas Budi.
Ia menambahkan bahwa perlindungan masyarakat adalah prioritas utama. Penagihan utang harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah tanpa ada unsur intimidasi.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (Ant/P-2)
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Kota Tangerang Selatan untuk masa bakti 2026-2031, Sadrakh Seskoadi, S.H memiliki tiga agenda besar.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved