Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung diminta tidak hanya melakukan proses etik kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyoal video yang diduga percakapan Wahyu dengan seorang wanita yang membahas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo, tapi juga harus menemukan pengunggah percakapan tersebut ke media sosial.
“MA harus menemukan siapa orang yang mempublis percakapan itu dan membawanya ke ranah hukum. Karena itu dialah yang membawa ini ke ranah publik masalahnya ada di sana,” ujar pakar hukum pidana UII Muzakir di Jakarta, hari ini.
Muzakir yang dihubungi, Jumat (6/1) menerangkan dalam kasus ini hakim bisa menyimpulkan pendapat pribadi. Hal tersebut sah-sah saja karena hakim harus membangkitkan keyakinan diri yang kemudian membangun keyakinan majelis.
“Memang ada kesalahan hakim di sana. Hakim tidak boleh ngomong sama siapa pun soal perkara termasuk sama anak dan istri tapi di keluarga hakim pasti ada doktrin untuk menjaga rahasia.”
Baca juga: Mahkamah Agung Akan Periksa Ketua Majelis Hakim Sambo
Menurutnya jika MA menemukan pengunggah video tersebut maka hal tersebut sekaligus memastikan apakah ada upaya transaksi perkara ataukah hanya untuk kepentingan viral di media sosial.
Dia menilai kecil kemungkinan hakim tidak mengetahui posisinya dan juga perkaranya sehingga bisa saja kejadian tersebut disebabkan seseorang yang memancing percakapan tentang putusan kasus tersebut.
“Karena itu bisa dijual. Dugaan jual perkara yang menjual ya yang mendengar itu. Sebelum ada putusan maka tidak boleh membocorkan. Siapa pun itu tidak boleh, tingkat kesalahan hakim ada di situ. Karena ini sudah mau akhir perkara itu tidak etis. Kalau sudah bicara berapa hukuman itu tidak boleh walaupun itu opini hakim apalagi itu sudah kesepakatan tertutup majelis hukum itu pelanggaran etik yang berat,” tukasnya. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved