Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) melakukan pembenahan setelah ditetapkanya dua hakim agung sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah cepat pascapenersangkaan tersebut.
"Memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Syarifuddin dalam acara Refleksi Kinerja MA RI Tahun 2022 secara daring, Selasa (3/1).
Baca juga: Pemerintah Minta Penyelenggara Pemilu Berhati-Hati
Selain itu, pihaknya juga melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan MA, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara. Sejauh ini, sudah ada 17 personel yang dirotasi dan dimutasikan. Menurut Ketua MA, kebijakan tersebut akan terus dilakukan dilakukan guna memutus mata rantai yang terindikasi sebagai jalur para oknum memperjualbelikan perkara.
Dua hakim agung yang dimaksud adalah Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Sedangkan aparatur MA lainnya yang terjerat kasus tersebut yaitu hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, staf Gazalba bernama Redhy Novarisza, serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri.
Lebih lanjut, Syarifuddin menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di lingkungan MA juga diperkuat dengan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022. SK tersebut mengatur proses seleksi dengan melibatkan rekam jejak integritas dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding calon sebelumnya bertugas.
Di sisi lain, diperlukan pula rekomendasi dari Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk analisis LHKPN. Proses asesmen juga akan dilakukan dengan mekeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri.
Syarifuddin turut mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa setiap atasan langsung dari aparatur MA yang terlibat kasus korupsi di KPK. Ia mengakui telah dijatuhi hukuman disiplin kepada atasan yang tidak terbukti melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar kepada bawahannya.
"Bahkan ada yang dibebastugaskan dari jabatannya," ungkapnya.
Langkah lain yang dilakukan MA, sambungnya, adalah membuat kanal pengaduan khusus bertajuk Bawas Care melalui saluran WhatsApp di nomor 0821-2424-9090. Menurutnya, nomor itu terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA. Ia meminta masyarakat menghubungi nomor tersebut jika terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan MA. (OL-6)
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
BEBERAPA bulan ke depan, masa jabatan hakim konstitusi Anwar Usman akan berakhir.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved