Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di sejumlah wilayah Indonesia. Pengumuman tersangka akandisampaikan pada Kamis (17/11) sore.
"Info dari Dirtipidter (Brigjen Pipit Rismanto) sore ini ya doorstop (pengumuman tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (17/11).
Ramadhan belum dapat memastikan waktunya. Hanya saja, dia memperkirakan sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 41 Saksi Terkait Gagal Ginjal Akut
"Sekitar jam 4 atau jam 5 sore di (Gedung) Bareskrim Polri," ujar jenderal bintang satu itu.
Penetapan tersangka itu dilakukan melalui gelar perkara pada Rabu (16/11). Sosok tersangka belum disampaikan, hanya disebut baru menyasar korporasi.
"Sudah (ada tersangka). Sementara kan sudah jelas korporasi dulu," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Rabu (16/11) malam.
Gelar perkara ini untuk tiga perusahaan farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, Serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai pengawas peredaran obat.
Dari pihak BPOM sudah ada empat orang diperiksa terkait pengawasan obat. Polisi juga sudah memeriksa ahli pidana dan farmasi. Total 41 saksi diperiksa, terdiri dari 31 saksi dan 10 saksi ahli.
Kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) telah menewaskan 199 anak, per Selasa (15/11). Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). (OL-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Belum sempurnanya sistem daya tahan tubuh si kecil membuat mereka rentan mengalami batuk pilek. Berikut langkah-langkah yang dapat Bunda lakukan untuk meredakannya.
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
VONIS hukuman 2 tahun penjara pada 4 terdakwa kasus obat sirop beracun yang sebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dari Pengadilan Negeri (PN) Kediri dinilai tidak adil.
KUASA hukum terdakwa kasus gagal ginjal akut, Yunus Adhi Prabowo, mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (18/10).
Mediasi antara pemerintah dan keluarga korban perlu diteruskan untuk menghindari kerugian dan menjaga kesehatan korban yang kini masih terus menjalani perawatan intensif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved