Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
VONIS hukuman 2 tahun penjara pada 4 terdakwa kasus obat sirop beracun yang sebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dari Pengadilan Negeri (PN) Kediri dinilai tidak adil. Kuasa hukum korban GGAPA Tegar Putuhena mengatakan putusan hakim pada terdakwa dari PT Afi Farma itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa 9 dan 7 tahun penjara.
"Tidak hanya itu, putusan hakim tersebut masih jauh dari rasa keadilan. Bayangkan, sebab obat beracun yang mereka edarkan ratusan anak meninggal dunia dan mengalami disabilitas permanen. Namun pelakunya yang bahkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan tersebut hanya dihukum 2 tahun penjara. Tidak adil, dan tidak menimbulkan efek jera sama sekali," ungkap Tegar, Jumat (3/11).
Menurutnya hukuman 2 tahun penjara masih tergolong ringan. Apalagi, jika ini dijalani akan ada fasilitas pemotongan hukuman. Bisa jadi, keempat terdakwa hanya akan menjalani setengah dari masa hukuman tersebut.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Terdakwa PT Afi Farma Ajukan Pembelaan
"Melihat hal tersebut tim mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan segera," katanya.
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim menjadi pembelajaran bersama dan menjadi tragedi hukum yang disesali.
"Penjahat yang telah membunuh ratusan anak Indonesia itu seharusnya dihukum seberat-beratnya demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Ironisnya, hakim justru memanjakan para penjahat itu dengan hukuman ringan," ujarnya.
Baca juga: Lamban Salurkan Santunan GGAPA, Kementerian Dinilai Abaikan Perintah Presiden
Diberitakan sebelumnya pada Rabu 1 Oktober 2023 Majelis Hakim Pengadilan PN Kediri memutuskan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan hukuman denda Rp1 miliar kepada 4 terdakwa produsen obat dari PT Afi Farma. Keempat terdakwa tersebut yakni Direktur Arief Prasetya Harahap, Manager Pengawasan Mutu Nony Satya Anugrah, Manajer Pemastian Mutu Aynarwati Suwito, dan Manager Produksi Istikhomah.
Majelis hakim PN Kediri menyebut keempatnya terbukti melanggar gukum peredaran obat yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan manfaat.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 196 dan Pasal 798 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, serta Pasal 359 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Z-9)
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60 juta.
HAMPIR dua tahun kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mencuat ke publik, pemerintah minta maaf dan memberikan bantuan kepada korban.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
Pemahaman yang baik perlu dibangun pada pasien dan keluarga mengenai cara menjaga kesehatan seutuhnya meski telah menjalani cuci darah seumur hidup.
PEMERINTAH menyatakan penganggaran untuk korban gagal ginjal akut untuk anak sudah teratasi dan siap untuk disalurkan. Harapannya, pada awal tahun ini, bantuan dapat diberikan
Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dan lima korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved