Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BEBERAPA hari lalu, tepatnya pada Rabu (10/1), pemerintah telah menyerahkan santunan kepada 312 korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), sebesar Rp16,54 miliar. Namun, santunan dirasa belum cukup karena hanya didapatkan dari pemerintah, sementara pihak produsen farmasi tidak melakukan aksi apa-apa.
Terkait kebijakan tersebut, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menegaskan sejumlah hal. Pertama, walau terlambat, kebijakan pemberian kompensasi pada korban GGAPA tersebut patut diapresiasi.
"Namun, seharusnya yang memberikan kompensasi bukan hanya pemerintah, tetapi juga pelaku usaha atau produsen farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas kejadian tersebut," kata Tulus dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1).
Baca juga: Hampir Dua Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Minta Maaf
Berbasis UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan atas penggunaan produknya. Apalagi produk tersebut terbukti terkontaminasi, atau sengaja dicampur, dengan zat yang dilarang yaitu etilen glikol (EG) dan deetilen glikol (DEG).
"Oleh karena itu, YLKI mendesak pelaku usaha farmasi dimaksud untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi pada korban dan keluarga korban, sebagaimana kebijakan pemerintah," ucapnya.
Baca juga: Menko PMK Harap Bantuan Korban GGPA Dapat Disalurkan Awal Januari 2024
Menurut Tulus, kejadian korban massal GGAPA, adalah kejadian yang sangat tragis dari sisi perlindungan konsumen. "Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi dan terulang lagi," imbuhnya.
Selain itu, YLKI mendesak pemerintah (Kemenkes, Badan POM) untuk meningkatkan pengawasan, baik pada level pre market control, maupun post market control. "Salah satu bentuk post market control adalah penegakan hukum yang kuat untuk menimbulkan efek jera (deterrent effect) pada pelaku/pelanggar, " pungkasnya.
(Z-9)
Pemahaman yang baik perlu dibangun pada pasien dan keluarga mengenai cara menjaga kesehatan seutuhnya meski telah menjalani cuci darah seumur hidup.
HAMPIR dua tahun kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mencuat ke publik, pemerintah minta maaf dan memberikan bantuan kepada korban.
PEMERINTAH menyatakan penganggaran untuk korban gagal ginjal akut untuk anak sudah teratasi dan siap untuk disalurkan. Harapannya, pada awal tahun ini, bantuan dapat diberikan
Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dan lima korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
VONIS hukuman 2 tahun penjara pada 4 terdakwa kasus obat sirop beracun yang sebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dari Pengadilan Negeri (PN) Kediri dinilai tidak adil.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
"Sehingga ketika sekarang Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan adanya alokasi santunan untuk para korban, tentu merupakan langkah maju," kata Edy
Ia menyebut saat ini nominal hingga waktu pemberian santunan masih dalam pembahasan.
ANGGOTA tim advokasi Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) mengatakan pemerintah yang terkesan mencla-mencle dalam memberi ganti rugi pada korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved