Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA tim advokasi Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), Awan Puryadi, menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan mencla-mencle dalam tanggung jawabnya memberikan ganti rugi kepada korban GGAPA.
Awan mengatakan korban GGAPA sebelumnya sempat menaruh harapan kepada pemerintah karena sebelumnya disampaikan akan ada santunan atau ganti rugi untuk korban. Namun, kenyataanya hingga detik ini tidak ada sepeserpun ganti rugi yang pernah dijanjikan pemerintah sampai ke tangan para korban.
“Dari pemerintah bersama PT. Afi Farma ini, kami melihat sikapnya sama. Sikap mereka itu menganggap mereka sudah melakukan upaya luar biasa untuk mencegah supaya kejadian itu tidak menyebar luas. Tetapi itu kan tidak cukup. Sampai sekarang tidak ada santunan,” ujar Awan kepada Media Indonesia, Sabtu (30/9).
Baca juga: Ombusman: Penyelesaian Kasus GGAPA Harus Sistemik dan Kasuistik
“Kemarin kita sudah mengikuti proses. Mulai Januari sampai bulan ini, dari DPR, lalu kami ke Kemenkes. Sampai di Kemenkes, dilempar lagi ke Kemenko PMK. Sampai di Kemenko PMK, mereka lempar lagi ke Kemensos, Kemensos lempar lagi Kemenko PMK. Sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,” imbuh dia.
Awan juga mengungkapkan dalam sidang gugatan terakhir, pemerintah justru melayangkan eksepsi keberatan dan terkesan tidak ingin bertanggung jawab atas kerugian korban GGAPA.
Baca juga: Keluarga Korban GGAPA tidak Kendor meski Diberi Santunan
“Sekarang malah sepertinya pemerintah itu mau fight di gugatan ini, mereka tidak ingin bertanggung jawab. Kalau ini diterima, tentu ini jadi kabar buruk untuk korban. Kami benar-benar menyayangkan sekaligus bingung dengan sikap pemerintah ini,” tegasnya.
“Ketika tekanan publik tinggi, mereka seolah akan bertanggung jawab. Ketika tekanan publik mengendur, mereka kembali ke posisi tidak ada yang salah, seolah semua baik-baik saja,” lanjut dia.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait tuntutan ganti rugi korban GGAPA, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih karena belum ada pembahasan lanjutan mengenai ganti rugi tersebut.
“Belum ada pembahasannya. Iya belum ada diskusi lagi,” kata dia.
(Z-9)
TIM peneliti dari UGM menyebut buah jenitri (Elaeocarpus sphaericus), komoditas tanaman buah yang ada di daerah Kebumen, Jawa Tengah punya khasiat untuk mencegah penyakit gagal ginjal.
PEMERINTAH diminta getol mengedukasi masyarakat perihal pola makanan sehat bagi anak untuk menghindari diabetes, obesitas, dan gagal ginjal pada anak yang semakin meningkat angkanya.
Batas seseorang dapat mengonsumsi garam adalah lima gram atau sekitar satu sendok teh per hari bila melihat anjuran dari Kementerian Kesehatan.
Ruang Hemodialisa ini menggunakan Dana BLUD RSUD Palangka Raya Tahun Anggaran 2024.
Transplantasi memberikan harapan baru bagi para pasien yang mengalami kegagalan organ. Namun, keterbatasan donor masih jadi kendala.
Obat antinyeri seperti ibuprofen dan allopurinol adalah obat yang sangat merusak ginjal.
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60 juta.
HAMPIR dua tahun kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mencuat ke publik, pemerintah minta maaf dan memberikan bantuan kepada korban.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved