Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Naik Sidik, Polri Langsung Periksa PT Afi Pharma di Kediri

Siti Yona Hukmana
02/11/2022 10:57
Naik Sidik, Polri Langsung Periksa PT Afi Pharma di Kediri
Pekerja menata sirop di etalase di salah satu apotek di kota Temanggung, Jawa Tengah.(ANTARA/Anis Efizudin)

BAREKSRIM Polri langsung bertandang ke PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries, perusahaan farmasi yang diduga kuat memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Perusahaan itu berada di Kediri, Jawa Timur.

"Iya langsung berangkat ke Kediri kemarin, Selasa (1/11) selesai gelar perkara," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Rabu (2/11).

Pipit tidak menyebut jumlah penyidik yang berangkat ke Kediri. Hanya saja, yang pasti dia mengaku akan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam produksi obat-obatan di perusahaan tersebut, khususnya obat sirop.

Baca juga: Sambangi Badan POM, Muhadjir: Uji Cemaran Obat Sirop Bisa Jadi Alat Bukti

"Kita kan harus betul-betul mendalami, kalau formilnya kan sudah ada, ada undang-undang atau aturan yang dilanggar, tinggal pembuktian materilnya," ungkap ketua tim investigasi kasus gagal ginjal akut itu.

Pipit menuturkan pembuktian materil itu bisa dilakukan dengan mengetahui proses praproduksi. Kemudian, mengetahui selama proses produksi.

"Itu yang harus banyak kita tahu. Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ujar Pipit.

Dia belum memastikan siapa saja pihak yang bakal diperiksa. Sebab, penyidik baru berangkat pada Selasa (1/11).

Hanya, yang jelas dia memastikan akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Afi Farma tersebut. Namun, saat ini, pemeriksaan dirut tertunda karena tengah dipanggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Masalahnya dirutnya juga dipanggil sama BPOM, jadi kita bingung. Ya mau kita periksa malah BPOM yang manggil," kata Pipit.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar Selasa (1/11), PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. 

Obat sirop itu bermerek paracetamol (obat generik). Obat sirop tercemar EG ini diduga kuat menyebabkan ratusan anak terkena gagal ginjal akut.

"Mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (1/11).

Pengusutan kasus ini ditangani empat direktorat Bareskrim Polri. Yakni Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak kini mencapai 304 kasus per Senin, 31 Oktober 2022. Dari jumlah tersebut, 46 anak dirawat dan 99 anak sudah dinyatakan sembuh.

Sedangkan, 159 anak dinyatakan meninggal dunia. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya