Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, Sumut, melarang Organda menetapkan tarif angkutan barang dan logistik di kawasan Pelabuhan Belawan.
Ridho Pamungkas, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, mengatakan pihaknya sudah mempelajari rencana Organda Angkutan Khusus (Angsus) Belawan yang ingin melakukan penetapan tarif. "Kesepakatan tarif yang dikeluarkan Organda tidak sesuai dengan aturan persaingan usaha dalam UU Nomor 5 Tahun 1999," tegas Ridho, Sabtu (22/10).
Dia menjelaskan, penetapan tarif tidak hanya mengenai besaran angka, tetapi juga mencakup rentang kenaikannya. Sementara prinsip-prinsip persaingan usaha sangat tidak menyarankan adanya penetapan tarif.
Besaran tarif harus diserahkan kepada mekanisme pasar untuk mencapai harga yang kompetitif. Besaran tarif disesuaikan sendiri oleh masing-masing pelaku usaha, bukan ditetapkan oleh asosiasi.
Jika tujuannya untuk mengayomi anggota, maka Organda bisa memberi sosialisasi dan pelatihan terkait rumusan penghitungan tarif. Yakni rumusan yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019.
Berdasarkan rumusan tersebut para anggota akan dapat menyesuaikan tarif berdasarkan kemampuannya. Besaran tarif tersebut juga sudah memperhitungkan 10% keuntungan pelaku usaha.
Rabu (19/10), sejumlah pengurus teras Organda Sumut dan Organda Angsus Belawan menemui KPPU Kanwil I Medan. Mereka mengungkapkan, setelah harga BBM bersubsidi naik pada awal September 2022 lalu, tarif angkutan barang dan logistik Pelabuhan Belawan juga mengalami kenaikan sebesar 25%-30%.
Menurut Organda, kenaikan tarif tersebut tidak bisa dihindari karena para pelaku usaha angkutan mengalami penambahan biaya operasional akibat kenaikan harga BBM bersubsidi. Kenaikan tarif tersebut merujuk pada surat dari DPP Aptrindo pada 5 September 2022. Kemudian surat pemberitahuan DPC Organda Angsuspel Belawan pada 5 September 2022.
Namun demikian, para prakteknya di lapangan, mereka tidak mendapatkan harga yang layak dari pengguna jasa. Hal itu karena pengguna jasa cenderung hanya mempertimbangkan harga BBM.
Organda menganggap salah satu tugas asosiasi adalah menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi anggota dalam melaksanakan usahnya. Dan salah satunya mengenai pedoman tarif. Karena itu mereka menemui KPPU untuk mendiskusikan kemungkinan penyusunan pedoman tarif sebagai acuan dalam penggunaan jasa angkutan. (OL-15)
PT Belawan New Container Terminal (BNCT) mencatat volume bongkar muat peti kemas internasional naik 1,81 Persen pada Awal 2026.
Peristiwa terjadi saat korban baru selesai melakukan pembongkaran minyak di kawasan Ujung Baru, Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumut.
Diduga korban dihabisi nyawanya setelah terlibat perkelahian dengan dua pelaku.
PT Pelni cabang Batam memberikan informasi terbaru terkait pembukaan penjualan tiket Pelni untuk arus mudik Natal dan Tahun Baru yang akan segera tiba.
Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (6/6) sore, menggerebek rumah warga yang dijadikan tempat praktik perjudian di kawasan padat penduduk.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.
KPPU mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa Tiktok Shop.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved