Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin menjelaskan kapal-kapal yang diamankan tersebut tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI).
"Serta, kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/5).
Baca juga: KKP Revisi Besaran Tarif PNBP Pemanfaatan Ruang Laut
Adin menjabarkan sembilan kapal perikanan yang ditertibkan tersebut meliputi KM. Bintang Cerah 1 dengan kapasitas 29 gross ton (GT), KM. Berlian X dengan kapasitas 30 GT, KM. Sam Zam 02 dengan 19 GT, KM. Bajo Azary 01 dengan muatan sembilan GT.
Lalu, KM. Cipta Harapan 1 dengan muatan 30GT, KM. Semangat Jaya 89 dengan kapasitas 29 GT, KM. Fortuna Line 3 dengan 30 GT, KM. Indah I dengan kapasitas 30 GT, dan KM. Mulia Indah 2A dengan muatan 30 GT.
Baca juga: Perdagangan Daging Penyu Hijau di Bali Marak, KKP Geram!
Adin menegaskan setiap kapal perikanan Indonesia wajib melengkapi perizinan berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya. Ketentuan perizinan berusaha telah memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
“Jalur di atas 12 mil ini kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan pemerintah pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut”, terang Adin.
Ia juga menegaskan apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 mil tanpa memperoleh izin dari pusat, KKP tidak segan melakukan penghentian sebagai upaya untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas illegal fishing.
Adapun sembilan kapal perikanan tersebut saat ini tengah di ad hoc ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses pengenaan sanksi administratif. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 320 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap pelanggaran terhadap kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI yang tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha akan dikenakan denda administratif.
(Z-9)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
PERUSAHAAN perikanan Indonesia, Aruna, menjalin kerja sama dengan USAID (Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat) dalam program USAID Ber-IKAN (Bersama Kelola Perikanan).
KNTI mendorong agar pemerintahan berikutnya dapat memberikan fokus lebih terhadap keadilan kebijakan di sektor perikanan dan kelautan
KPK tengah mendalami kabar dugaan adanya penyuapan dari perusahaan asal Jerman, SAP terhadap pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Bakti Kominfo.
Kapal tersebut telah dilengkapi Water Canon untuk melumpuhkan kapal ilegal serta rope cutter untuk memotong tali atau jaring pada saat melakukan pengejaran kapal ilegal.
Data KKP menyebutkan, sepanjang 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster yang jika dirupiahkan sekitar Rp183 miliar kerugian negara telah berhasil diselamatkan.
KKP merancang peluncuran percontohan penangkapan ikan terukur berbasis kuota (PIT) di dua wilayah pada zona 3, yaitu Kota Tual dan Kepulauan Aru, Maluku.
FAO mendukung langkah pemberantasan illegal unreported unregulated (IUU) fishing di wilayah perairan Indonesia.
UPAYA Aruna untuk turut serta dalam pengembangan dan pembangunan bidang ekonomi biru terus berjalan, baik melalui program pengembangan komunitas secara mandiri
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan SNI Muara Baru, James Then mengajukan penolakannya terhadap Penangkapan Ikan Terukur (PTI) dan sistem kuota zona yang tidak efektif
KKP gunakan jaringan satelit milik Elon Musk untuk sejumlah keperluan bagi kapal-kapal yang terhubung dengan aplikasi e-PIT.
Moratorium ini diberlakukan karena jumlah ikan salmon yang diperkirakan akan kembali ke sungai-sungai di wilayah tersebut telah berkurang drastis dan mendekati titik terendah dalam sejarah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved