Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan mahasiswa baru di universitas tersebut.
KPK mendalami melalui pemeriksaan empat saksi di Polresta Bandarlampung, Kota Bandarlampung, Kamis (29/9), dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
"Didalami pengetahuannya, antara lain, masih terkait dengan tahapan seleksi dalam penerimaan mahasiswa baru dan dugaan arahan tertentu dari tersangka KRM untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan mahasiswa baru dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.
Empat saksi tersebut, yakni pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila Rudi Natamiharja, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila Wayan Rumite, Ketua Satuan Pengendalian Internal Unila Budiono, dan pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra.
KPK pada hari Kamis (29/9) juga memanggil lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan, yaitu Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Nairobi, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unila Yulia Neta, dan Pembantu Rektor III Unila Yulianto.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Baca juga: Sidang Tuntutan Terbit Rencana Perangin Angin dkk Digelar Hari Ini
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.(OL-4)
Upaya mempercepat pengembangan multiusaha kehutanan (MUK) di Provinsi Lampung terus diperkuat melalui kolaborasi antara dunia usaha dan kalangan akademisi.
Bustanul Arifin mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga kesehatan hewan melalui penyiapan bahan baku produksi dan peningkatan mutu obat hewani.
"Karena pada dasarnya BSKDN sangat membutuhkan keahlian-keahlian penelitian yang salah satunya melalui kehadiran para mahasiswa ini," ungkapnya.
Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022 memvonis mantan Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved