Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa tugasnya partai politik (parpol) memperbaiki nama warga sipil yang dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hal itu lantaran banyaknya nama atau data warga sipil yang dicatut dalam Sipol.
Baca juga: Isu Jokowi jadi Cawapres, PDIP: Presiden Punya Martabat
Tercatat, ada 1.290 aduan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang tercantum namanya di Sipol KPU.
"Dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, KPU hanya menjalankan fungsi administrasi," terang Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa (27/9).
Di dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, kata Idham, keanggotaan parpol tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bila tak memperbaiki Sipol.
Hal itu berdasarkan hasil pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan klarifikasi sesuai Pasal 140 PKPU No. 4 Tahun 2022.
"Dan kini pada masa perbaikan administrasi persyaratan pendaftaran partai politik, KPU menyediakan fitur delete (penghapusan) bagi partai politik untuk menghapus keanggotaan parpol," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut sedang berproses menaikan surat saran perbaikan ihwal adanya 1.290 aduan masyarakat yang tercantum namanya di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Rencananya surat perbaikan tersebut akan dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut, saat ini surat tersebut belum rampung. Sebab pihaknya masih menunggu aplikasi srikandi pulih setelah sempat eror.
Di sisi lain, Lolly mengaku Bawaslu telah menyampaikan surat perbaikan untuk 514 orang yang namanya dicatut dalam Sipol. Surat tersebut dikirimkan pada pada 23 Agustus 2022.
“KPU telah membalas surat Bawaslu dengan nomor 686 pada tanggal 7 September 2022 yang pada pokoknya akan melakukan klarifikasi atas nama-nama yang bersangkutan,” kata Lolly kepada Media Indonesia, Senin, 26 September 2022. (OL-6)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved