Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu mengaku tidak bisa memberi sanksi kepada partai politik yang mencatut nama dan nomor induk kependudukan masyarakat untuk pendaftaran peserta pemilu ke KPU.
Menurutnya, itu adalah pelanggaran tindak pidana umum, bukan tindak pidana pemilu yang menjadi ranah Bawaslu.
"Saat ini tidak ada sanksi. Dalam ketentuan pidana di UU Pemilu tidak ada. Pidana umum bukan ranah kami. Bawaslu berpatokan pada tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9).
Baca juga: Presiden Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Pemilu
Bawaslu, lanjutnya, hanya bisa mengimbau partai-partai politik untuk lebih berhati-hati ke depan. Untuk kasus-kasus yang telah terjadi, ia sudah meminta parpol terkait untuk menghapus nama-nama yang dicatut.
"Partai-partai juga sudah mohon maaf karena ini tercatut dan kemudian dicoret oleh parpol yang bersangkutan," tukasnya.(OL-5)
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved