Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem mengkritik Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah. Mendagri Tito Karnavian diminta mencabut SE tersebut.
"Meminta kepada Saudara Mendagri Tito Karnavian untuk mencabut/merevisi SE tersebut agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menimbulkan polemik dalam perikehidupan pemerintahan daerah," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu mengingatkan Tito tidak sembarangan membuat kebijakan. Sebab, dapat berdampak buruk terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Rico Kembali Desak RUU DOB Papua Barat Daya Segera Disahkan
"Hendaklah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan Presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita," ungkap dia.
Ada sejumlah pertimbangan NasDem mengkritik SE Pj kepala daerah boleh menggeser ASN. Pertama, dianggap dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada melarang pergantian atau pergeseran pejabat di pemerintahan daerah sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Apalagi dalam SE juga dinyatakan tidak diperlukan permohonan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, kebijakan yang baru saja dikeluarkan Tito dinilai tidak tepat.
"Padahal, persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, justru harus didasarkan pada permohonan dari pejabat Gubernur, Bupati dan/atau wali kota sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan daerah," sebut dia.
Selain itu, larangan tersebut juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Willy menyebut larangan Plt, PJ, dan Pjs menggeser pejabat di pemerintahan daerah karena hanya mendapat kewenangan dari mandat, bukan delegasi atau bahkan atribusi.
"Hal tersebut menjadikannya tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran," ujar dia
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu pun menilai terbitnya SE Mendagri No. 821/5492/SJ adalah praktik yang membawa kemunduran bagi proses demokrasi. Serta, prinsip good government dalam kehidupan bernegara.
"Terbitnya SE tersebut juga menjadi manifestasi dari praktik otoriterianisme dari seorang pejabat pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku," pungkas dia. (OL-1)
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mengkritik wacana pengenaan denda bagi warga yang KTP elektronik atau e-KTP hilang.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Ia mengharapkan para kepala daerah dari mulai gubernur hingga kepala desa dan kelurahan segera membentuk desa siaga TB.
Menteri Dalam Negeri sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), Tito Karnavian mengatakan pembangunan 15 ribu RTLH tersebar di 40 kawasan
Kepala Pos Komando Wilayah Aceh Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Safrizal ZA, meninjau langsung hunian sementara.
Negosiasi AS-Iran di Islamabad berakhir tanpa kesepakatan, meningkatkan ketegangan di Timur Tengah. AS menuntut komitmen nuklir Iran, namun hasilnya nihil.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan bagi penyintas banjir bandang dan tanah longsor di Aceh Tamiang.
Satgas Damai Cartenz menangkap Pulan Wonda, DPO KKB yang terlibat penembakan rombongan Tito Karnavian 2012. Ini kronologi lengkap penangkapannya.
Kayu hanyut akibat banjir dimanfaatkan jadi hunian sementara di Sumatra. Ribuan meter kubik sudah dipakai untuk percepatan pemulihan pascabencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved