Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Soal DOB Papua, KPU Harap Perppu Rampung Oktober

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/9/2022 15:03
Soal DOB Papua, KPU Harap Perppu Rampung Oktober
Komisioner KPU Idham Holik.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar segera rampung.

Komisioner KPU Idham Holik menyebut pihaknya baru bisa melakukan konsolidasi secara serius apabila terbit Perppu atas UU Pemilu telah terbit.

"Perppu tersebut jadi rujukan hukum bagi kami untuk melakukan pembentukan KPU Provinsi di DOB. Jadi sampai saat ini kami masih konsolidasi secara informal sampai menunggu Perppu terbit," ujar Idham kepada Media Indonesia, Rabu (7/9).

Guna mengakomodir penyelenggaraan Pemilu 2024 di DOB Papua, Kemendagri berencana akan merampungkan Perppu pada Oktober mendatang.

Baca juga: Perppu Pemilu Ditargetkan Diterbitkan Bulan Ini

Idham pun berharap hal tersebut segera bisa terlaksana sesuai target. Karena KPU  punya waktu sekitar dua bulan untuk mempersiapkan KPU di DOB.

"Karena pada tanggal 6 Desember 2022, berdasarkan PKPU No 3 2022, itu merupakan tahapan di mana penyerahan dukungan bakal calon perseorangan DPD kepada KPU Provinsi," ungkap Idham.

"Jadi Oktober ialah waktu yang cukup, mudah-mudahan tidak mundur lagi," tambahnya.

Terkait dengan Ibu Kota Negara (IKN) Idham mengatakan dalam waktu dekat KPU akan berkonsultasi dengan otorita IKN, sebagaimana diamanatkan Pasal 13 ayat 3 UU No 3 Tahun 2022. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya