Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jawa Barat mengajukan surat keberatan administratif terkait Peraturan Pemerintah (PP) mandat UU No 23/2014 yang molor 11 tahun.
Surat protes itu dilayangkan bersama delapan kota dan kabupaten Calon Daerah Otonomi Baru kepada Presiden Prabowo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (25/2/2026).
Rahmat Hidayat Djati, Ketua Forkoda PPDOB Provinsi Jabar mengatakan, apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bahwa Pasal 410 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan PP pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan 30 September 2014. Nyatanya pengabaian PP telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun, melampaui batas waktu kewajaran dan diskresi administratif,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sesuai mandat UU No 23 Tahun 2014, seraya memberikan penjelasan resmi mengenai kendala dan representasi visual penyelesaian peraturan pelaksana tersebut.
Selain Forkoda PPDOB Provinsi Jabar, surat protes turut dikirimkan Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara Holil Aksan Umarzein, Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat Yana Nurheryana, Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat Sukamto, dan Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara Sudi Hartono.
Kemudian, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Presidium Bogor Timur Nafizul Al Hafiz Rana, Ketua Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Cikampek Rohadi, Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Tasik Selatan Raden Rahmat Haryadi, dan Ketua Harian Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara Wibowo HK.
Selain itu, aspirasi DOB datang pula dari Indramayu Barat, Cirebon Timur, Cianjur Selatan, Bekasi Utara, Kota Cipanas, Bandung Timur, dan Kota Lembang.
Rahmat “Toleng” Hidayat Djati melanjutkan, seluruh PP tersebut seharusnya sudah terbit paling lambat pada 30 September 2016. Pemerintah Pusat faktanya hingga sekarang belum juga menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (PETADA) sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UU No 23/2014.
“Pasal ini menjadi dasar pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah. DI sisi lain, Pasal Pasal 40 ayat (3) juga mewajibkan pemerintah menyusun Desain Besar Penataan Daerah sebagai kompas atau rujukan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sebagai peta jalan. Tanpa PP ini, pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur,” tegasnya.
Masyarakat terus dirugikan
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dewan Pembina Forkoda PPDOB Jabar Andri P Kantaprawira mengatakan, penetapan molor tanpa alasan jelas sudah menciptakan kerugian riil di masyarakat. Hal itu membuat masyarakat sulit mengakses layanan pemerintah. Pasalnya jarak tempuh ekstrim di sejumlah daerah CDOB membuat biaya transportasi tinggi dan waktu terbuang untuk mengurus administrasi dasar.
“Jadi, kepastian Penetapan Pencabutan Moratorium CPDOB secara nasional maupun parsial untuk Provinsi Jawa Barat harus sesegera mungkin dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Ini merupakan bentuk komitmen Presiden memberikan keadilan terutama berkait dengan perimbangan keuangan pusat daerah terkait DAU, DAK, dan Dana Transfer,“ tambahnya.
Menurut dia, Provinsi Jawa Barat yang berpenduduk 50 juta seharusnya mendapat kemampuan keuangan dan fiskal setara dengan Jawa Timur, Jawa Tengah, DKJ dan Sumatera Utara. Sebab, sumbangsih keuangan, baik fiskal atau moneter, kepada pemerintah pusat besar, sedangkan pengembaliannya lebih rendah dari Jawa Timur, yang sumbangsihnya di bawah Jawa Barat.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menetapkan empat kecamatan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) campak.
Komunikasi berkualitas merupakan kunci utama dalam membentuk ketahanan keluarga yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Dari total 120 kejadian, terdapat 9 orang yang meninggal dunia di tempat kejadian. Selain itu, 42 mengalami luka berat, dan 69 mengalami luka ringan.
Program vaksinasi campak menyasar 1.328 tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang memiliki kontak langsung dengan pasien
Perawatan luka di Indonesia semakin kompleks. Beberapa solusi yang sudah ada belum sepenuhnya dirancang sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi tenaga kesehatan
Kerusakan TPT menjadi atensi. Sebab, posisinya cukup krusial terhadap kelancaran pasokan air ke lahan pertanian.
Saat ini terdapat 175 perlintasan sebidang, sebanyak 133 di antaranya dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.
Tanah longsor terjadi di sejumlah titik yang menghambat jalur masuk pengunjung.
Bandung sebagai salah satu kota dengan dinamika urban yang tinggi memiliki potensi besar dalam perkembangan kendaraan listrik di Indonesia
Warga Dusun Ciharashas dan Dusun Cijambe, Desa Caringin, dapat menikmati akses yang lebih aman dan layak setelah diresmikannya Jembatan Amanah
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line yang terjadi pada Senin (27/4) malam.
TAMAN bumi (geopark) Ciletuh-Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dinobatkan sebagai UNESCO Global Geopark.
Ditargetkan seluruh desa memiliki koperasi desa baik di wilayah perkotaan maupun kawasan selatan Bandung Barat.
Perombakan pengurus ini menjadi sinyal kuat perseroan untuk memantapkan strategi pertumbuhan dan transformasi digital
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggencarkan aksi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di seluruh lingkungan masyarakat.
Acara ini diselenggarakan di Ballroom voco Bandung Setiabudi pada Senin (27/4), sebagai platform untuk menghormati warisan RA Kartini
SELAIN membatalkan perjalanan, penumpang yang terdampak kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4) kemarin bisa membatalkan atau menukar tiket dengan kereta lainnya.
Untuk perbaikan rutilahu tersebut,Pemkab Cirebon sudah mengalokasikan anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved