Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar warga yang merasa dirugikan karena data pribadinya dicatut partai politik (parpol) jadi kader agar segera melapor.
Diketahui, viral di media sosial adanya warga sipil yang mengaku namanya dicatut sebagai anggota parpol di situs Sisitem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.
Baca juga: Sidang HAM Berat Paniai Digelar Pertengahan September
Cuitan warga sipil tersebut mengaku dirinya dicatut sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Padahal dirinya bukanlah anggota dari parpol tersebut.
ia juga meminta warganet lain agar mengecek identitasnya apakah dicatut sebagai anggota parpol atau tidak.
“Terkait ada warga yang dicatut, segeralah melapor (ke KPU),” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (4/9).
Berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU No 4 Tahun 2022, Idham menegaskan bagi warga yang merasa dirugikan dari tahapan pendaftaran parpol untuk segera membuat laporan tertulis kepada KPU.
Idham menjelaskan laporan tertulis tersebut menggunakan formulir model tanggapan masyarakat yang dilengkapi dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas.
“Pelapor juga harus membawa bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan,” terang Idham.
Nantinya, pelapor mengajukan laporan tersebut ke menu helpdesk yang berada di Info Pemilu. Hasil tindak lanjut laporan warga ini akan disampaikan melalui Info Pemilu. Hasil klarifikasi, kata Idham, akan dituangkan ke dalam formulir tanggapan masyarakat dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan parpol peserta pemilu. (OL-6)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved