Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim khusus (Timsus) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J Komjen Agung Budi Maryoto telah menerima hasil rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Terdapat tiga rekomendasi yang menyangkut tewasnya Brigadir J.
Rekomendasi pertama adanya pembunuhan di luar hukum atau ekstra judicial killing.
"Kalau di kepolisian dinamakan pasal 340 (KUHP) kalau di Komnas HAM ekstra judicial killing," ujar Agung dalam konferensi pers, di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Kemudian, rekomendasi kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiyaan. Terakhir atau ketiga, adanya tindak pidana penghalangan keadilan atau obstruction of justice.
"Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap obstruction of justice," ucap Agung.
Baca juga: Timsus dan Petinggi Polri Terima Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J dari Komnas HAM
Jenderal bintang tiga itu memastikan seluruh rekomendasi dari Komnas HAM bakal didalami dan ditindaklanjuti oleh jajarannya.
"Polri akan tindaklanjuti apa yang direkomendasikan Komnas HAM melanjutkan penyelidikan hingga ke persidangan," tukas Agung.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved