Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 38/PUU-XX/2022 menolak permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f UU dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers terhadap UUD 1945.
Sehingga, Dewan Pers tetap menjadi lembaga yang berwenang memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi wartawan. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (31/8).
Uji materiil itu dimohonkan oleh Hientje Grotson Mandagie, Hans M. Kawengian dan satu pemohon lain. Menurut para pemohon, Pasal 15 ayat (2) menimbulkan ketidakjelasan tafsir atas fungsi Dewan Pers. Kata 'memfasilitasi' pada pasal tersebut dianggap para pemohon membuat Dewan Pers melakukan monopoli.
Serta, mengambil alih peran organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers, termasuk melakukan uji kompetensi wartawan. Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut agar dimaknai 'Dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers'.
Baca juga: Indeks Kemerdekaan Pers Naik 1,86 Poin, Dewan Pers: Cukup Bebas
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan Mahkamah, menyampaikan bahwa Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers. Berikut, meningkatkan kualitas dan kuantitas pers nasional. Kemerdekaan itu dicapai melalui peraturan di bidang pers yang menjadi acuan.
Namun agar tetap menjaga independensi, peraturan di bidang pers disusun sedemikian rupa, tanpa adanya intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan Pers. "Maksud dari memfasilitasi adalah Dewan Pers hanya menyelenggarakan, tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers. Fungsi memfasilitasi sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers," jelas Arief.
Peran dan fungsi Dewan Pers memfasilitasi pembentukan peraturan, agar organisasi pers tidak membentuk peraturan sendiri-sendiri sehingga berpotensi bertentangan satu sama lain. Adapun dalil pemohon mengenai pelaksanaan uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi yang dilakukan Dewan Pers, sudah diselesaikan melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 235/Pdt/G/2018/PN.Jkt.Pst.
Baca juga: Ketua Umum PWI Pusat Tegaskan Anggotanya tidak Ikut UKW Lembaga Abal-Abal
Terkait dalil para pemohon terkait Pasal 15 ayat 5 UU Pers yang dianggap menimbulkan ketidakjelasan tafsir, sehingga para pemohon tidak bisa menjadi anggota Dewan Pers yang penetapannya melalui putusan presiden. Mahkamah berpendapat keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan melalui putusan presiden tidak mengurangi independensi Dewan Pers.
Pasalnya, proses pemilihan anggota Dewan Pers telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers. "Anggota Dewan Pers ditentukan sendiri oleh insan pers yang bekecimpung di dunia pers, keberadaan putusan presiden hanya sebagai pengesahan. Presiden tidak dapat campur tangan dalam proses penentuan keanggotaan Dewan Pers," imbuhnya.
Mahkamah menegaskan bahwa meskipun UU Nomor 40 Tahun 1999 telah menjamin kemerdekaan pers, serta penerapan self-regulation, namun kini justru muncul kecenderungan pers yang terlalu bebas. Mahkamah mengingatkan kembali bahwa pers tidak cukup hanya berpegang pada prinsip kemerdekaan, kebebasan dan independensi, namun juga menjalankan fungsi sebagai pilar demokrasi secara bertanggung jawab.(OL-11)
Polri tidak berhenti di penetapan dua tersangka. Polda Sumut disebut terus melakukan penyidikan berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
Kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Tanah Karo yang diduga terkait oknum anggota TNI
Pendaftaran calon anggota Komite telah dibuka sejak 7 Juni 2024 sampai tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.
Doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Perusahaan pers segera membentuk tim satgas secara bertahap mulai dari pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi seperti pelatihan dan diskusi.
Media yang belum menerapkan atau meratifikasi pedoman itu, berpotensi tak akan lolos dalam berbagai verifikasi kepentingan pers.
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved