Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui bakal ada penumpukan pendaftaran partai politik (parpol) di hari-hari terakhir tahapan pendaftaran.
Pasalnya, masih ada sepuluh parpol yang belum menyampaikan surat pemberitahuan kapan akan mendaftarkan parpolnya.
Baca juga: NasDem Enggan Gabung Koalisi yang Tidak Usung Kandidat Rekomendasi Rakernas
“Kami sudah berkomunikasi melalui helpdesk KPU agar mereka segera menyampaikan surat pemberitahuan agarkami nanti dapat menjadwalkan kapan parpol akan mendaftar,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (11/8).
Memang, tahapan pendaftaran parpol masih tersisa tiga hari lagi, yakni hingga 14 Agustus mendatang. Guna menghindari adanya penumpukan pendaftar di hari terakhir, Idham mengaku telah menyampaikan ke pimpinan parpol tersebut agar segera megirimkan surat pendaftaran.
“Diharapkan pendaftaran itu tidak di hari terkahir. Ini bukan hanya soal pelayanan, tapi juga dengan kesempatan apabila berdasarkan hasil pengecekan dokumennya tidak lengkap, atau pun ada kekuarangan,” ungkapnya.
“Kan masih ada waktu untuk melengkapi. Karena pendaftaran akan ditutup pada tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB,” pungkas Idham.
Adapun sejauh ini ada 42 parpol yang sudah mendaftar Sipol. Dari 42, baru 23 parpol yang menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU. Terbaru, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) mendatangi KPU pada Kamis (11/8) pukul 14.00 WIB. Sementara parpol yang sudah dinyatakan lengkap sebagai calon peserta pemilu ada 17 parpol.
"Demikian 17 parpol itu melanjutkan tahap berikutnya ke tahapan verifikasi admin," terang Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Meski begitu, Hasyim menuturkan ada lima parpol yang sampai saat ini masih harus melengkapi dokumen pendaftaran. (OL-5)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved