Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI KoDe Inisiatif Ihsan Maulana menegaskan adanya pencatutan nama seseorang sebagai anggota partai politik merupakan pelanggaran yang seharusnya ditindaklanjuti.
Pasalnya, kata Ihsan, penggunaan dokumen dan tanpa hak izin orang yang bersangkutan, dalam konteks hukum pidana itu merupakan pemalsuan dokumen.
Namun, dalam konteks pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu perlu didudukan dengan Peraturan KPU No 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol sebagai peserta pemilu.
“Pasal 93 PKPU 4/2022 telah memberikan jalan keluar, namun ada yang tidak menjawab persoalan esensi dari pencatutan nama,” ungkap Ihsan, Kamis (4/8).
Ihsan menjelaskan ketika terdapat anggota parpol yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu parpol tertentu dan bersedia mengisi formulir model surat pernyataan verfak anggota parpol, maka keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Sedangkan kondisi kedua, jika yang bersangkutan menyatakan bukan sebagai anggota suatu parpol tertentu dan tidak bersedia mengisi formulir maka keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat,” tuturnya.
“Kebijakan ini dilematis ya, pada kondisi kedua misalnya ketika seseorang tidak menyatakan dirinya sebagai anggota parpol dan tidak mengisi formulir tetap dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.
Baca juga: Nama Petugas KPU Dicatut Parpol Jadi Anggotanya
Padahal, ucap Ihsan, tidak semua orang memiliki akses dan pengetahuan yang cukup untuk memeriksa dan melakukan banding terhadap pencatutan nama.
Ihsan menegaskan mekanisme ini hanya ada di tahapan verifikasi faktual yang akan diikuti oleh parpol non parlemen.
“Kejadian di atas bisa dilaporkan atau dijadikan temuan oleh Bawaslu untuk ditindaklanjuti sebagai dasar proses pengawasan terhadap syarat keterpenuhan parpol sebagai peserta pemilu,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pelbagai daerah mengaku dicatut namanya oleh partai politik (parpol). Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id oleh beberapa KPU di daerah.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan sejauh ini ada enam anggota KPU yang namanya dicatut jadi anggota parpol.(OL-5)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved