Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan anggotanya yang dicatut namanya oleh partai politik (parpol) tak memenuhi persyaratan keanggotaan partai. Diketahui, sejumlah petugas KPU dari pelbagai daerah mengaku dicatut namanya oleh parpol. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id oleh beberapa KPU di daerah.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan sejauh ini ada enam anggota KPU yang namanya dicatut jadi anggota parpol.
“Yang jelas para anggota yang dicatut itu tidak memenuhi persyaratan keanggotaan partai,” ungkap Idham, Kamis (4/8).
Terkait parpol apa saja yang mencatut NIK petugas KPU, Idham belum bisa mempublikasikan lantaran belum selesai masa tahapan verifikasi administrasi.
“Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca juga: Eks Ketua: Jangan Buat KPU Seperti Pengemis
Dikarenakan penyelenggara pemilu adalah salah satu unsur yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol, Idham memohon kecermatan operator akun Sipol parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol.
“Harus dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol,” tukasnya.(OL-5)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved