Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) masih menduduki rangking pertama sebagai lembaga hukum negara yang paling dipercayai publik. Hal itu mengemuka dalam survei Nasional Persepsi Publik Terhadap Penegakan Hukum dan Isu Ekonomi oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Diketahui, TNI memperoleh kepercayaan publik dengan 31% sangat percaya dan 58% cukup percaya. Posisi kedua ditempati Presiden Joko Widodo, dengan 24% sangat percaya dan 53% cukup percaya.
Lalu, pada posisi ketiga ialah Polri, dengan 23% sangat dipercaya dan 49% cukup dipercaya. Sementara, Kejaksaan dengan 15% sangat dipercaya dan 55% cukup dipercaya. Adapun MPR mendapat 14% sangat dipercaya dan 54% cukup dipercaya.
Baca juga: Elektabilitasnya Naik, Airlangga Disebut Bisa Jadi Kuda Hitam
Untuk lembaga pengadilan, dengan 15% sangat percaya dan 52% cukup percaya. Lalu, DPD dengan 13% sangat dipercaya dan 51% cukup dipercaya, serta KPK dengan 13% sangat dipercaya dan 50% cukup dipercaya. Sedangkan, partai politik berada di posisi terakhir, dengan 10% sangat dipercaya dan 41% cukup dipercaya.
Ditektur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Joko Widodo mencapai 64% dan sisanya menyatakan kurang puas. Persepsi tersebut berasal dari mayoritas pemilih, kecuali di kelompok etnis Melayu.
"Persepsi Melayu puas dan tidak puasnya itu cenderung seimbang," jelas Djayadi, Minggu (24/7).
Baca juga: KPU: tidak Ada yang Salah dari Kampanye di Kampus
Dalam survei yang dilakukan pada 27 Juni-5 Juli 2022, juga dapat dibandingkan dengan temuan sebelumnya terkait kepercayaan terhadap kejaksaan dan pengadilan yang cenderung meningkat. Sementara itu, Polri mengalami stagnasi dan KPK sedikit menurun.
Pengamat hukum Jentera Bivitri Susanti berpendapat hasil survei menunjukan pentingnya merefleksi penegakan hukum secara umum. Hukum tidak ditempatkan sebagai perangkat nilai pembatasan kekuasaan dalam kerangka bernegara, melainkan sebagai justifikasi bagi kebijakan yang dimuat untuk kepentingan jangka pendek kelompok.
"Publik bisa melihat jelas ada penyimpangan, tapi jurist yang cenderung legalis positivistik (tidak melihat hukum sebagai nilai negara hukum). Menganggap semua bisa diterima, bahkan memberi justifikasi," tutur Jentera.(OL-11)
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu Presiden Jokowi dan SBY di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan ini mengikuti silaturahmi sebelumnya dengan Megawati.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved