Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Presiden Jokowi Setujui Pengunduran Diri Lili Pintauli dari KPK

Andhika Prasetyo
11/7/2022 12:39
Presiden Jokowi Setujui Pengunduran Diri Lili Pintauli dari KPK
Pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diterima Presiden Joko Widodo, Senin (11/7/)(dok.ant)

PRESIDEN Joko Widodo telah menyetujui pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7).

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian," ujar Faldo.

Ia menjelaskan bahwa pemberhentian pejabat tinggi KPK harus melalui keputusan presiden. Itu merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-undang KPK.

Sebagaimana diketahui, Lili dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri setelah diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket gelaran MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (OL-13)

Baca Juga: Sidang Etik KPK Tak Bisa Sembarangan Digelar Tanpa Kehadiran Lili



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya