Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ada Catatan dari PKB Soal Sipol, KPU: Sudah Diperbaiki

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/6/2022 15:57
Ada Catatan dari PKB Soal Sipol, KPU: Sudah Diperbaiki
Petugas menyusun kotak suara KPU untuk kebutuhan logistik pemilu.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah memperbaiki catatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Diketahui, hingga Selasa (28/6) ini, PKB yang juga berada di parlemen, justru belum terlihat mendaftarkan partainya dalam Sipol.

Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan bahwa PKB sempat menyampaikan catatan terkait dengan Sipol. Masukan dari PKB tersebut, lanjut dia, kini sudah diperbaiki.

Baca juga: Pemenang Pemilu 2024 Ditentukan Kolaborasi Parpol Populer

“PKB kasih masukan, bukan yang berkaitan dengan sistim Sipol, tapi soal penulisan fitur yang belum lengkap,” jelas Idham, Selasa (28/6).

Dia mengungkapkan bahwa PKB memberi masukan, seperti data nomor telepon kantor yang tidak tampak setelah input di Sipol. Kemudian, petunjuk yang dinilai PKB belum sesuai dengan operasional sistem.

“Semua masukan itu sudah diperbaiki," imbuh Idham.

Sebelumnya, KPU menyatakan jumlah partai politik yang mendaftar dan terintegrasi Sipol terus bertambah. Sebanyak 26 partai politik sudah terdaftar pada sistem pendaftaran dan verifikasi di Sipol.

Baca juga: 26 Parpol Telah Terdaftar di Sistem Informasi Parpol Pemilu 2022

"Ada tambahan lima parpol (sebelumnya ada 21 parpol), yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol," tuturnya.

Idham menyebut Sipol penting untuk pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sekitar 8 partai politik dari total 26 partai politik yang terdaftar, merupakan partai yang berada di parlemen.

Rinciannya, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pembangunan Persatuan, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional.(OL-11)


 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya