Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai pegawai PT Waskita Karya diarahkan saat dipanggil dalam tahap penyidikan oleh penyidik. Kecurigaan ini dikarenakan Kabag Pemasaran PT Waskita Karya Yudhi Darmawan mengaku banyak temannya yang dipanggil dikumpulkan di kantor.
"Kami ditanya sebenarnya tadi ada apa yang ditanyakn setiap pulang dari KPK kami ditanya pertanaannya apa dan jawabannya apa," kata Yudhi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Juni 2022.
Yudhi mengatakan pengumpulan para pegawai itu dilakukan oleh Pengacara mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo, Adam. Para pegawai juga diminta menjelaskan jawabannya kepada penyidik dengan rinci.
Jaksa lantas mencurigai para pegawai diarahkan untuk memberikan jawaban ke penyidik. Melaporkan hasil pemeriksaan ke kantor tidak perlu dilakukan oleh saksi. "Ini diarahkan?" ujar jaksa.
Yudhi tidak memerinci lebih lanjut alasan pembeberan jawaban penyidik ke kantornya itu. Dia mengaku menjelaskan semua pertanyaan ke kantor karena tidak mengetahui prosedur hukum saat dijadikan saksi.
Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan penyidik KPK pernah bertanya alasan pegawai Waskita Karya susah dipanggil penyidik untuk mendalami kasus. Selain itu, penyidik juga pernah komplain karena tidak ada jawaban pegawai Waskita Karya yang sinkron.
"Waktu di KPK penyidiknya mengatakan ini orang Waskita kok susah banget diambil keterangan, beliau (penyidik) menanyakan kenapa kok dari semua saksi enggak sinkron akhirnya muncul lah pertanyaan ini," ujar Yudhi.
Mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo didakwa merugikan negara Rp27 miliar dalam kasus ini. Dia diduga telah mengatur proyek pelelangan agar PT Waskita Karya mendapatkan tender pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa. (OL-4)
PT Waskita Karya mengungkapkan pembangunan Bendungan Jlantah dan Jragung di Jawa Tengah mencapai 86,09%.
Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkapkan konsolidasi BUMN antara PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya akan rampung pada September 2024.
BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dikabarkan meminta agar suspensi saham mereka diangkat. Ini penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aloysius Uwiyono berpandangan penggunaan tenaga kerja asing sebagai pengawas pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus dipilih melalui proses lelang atau tender.
MENTERI BUMN Erick Thohir mengusulkan suntikan modal Rp 57,9 triliun untuk 8 BUMN di tahun 2024. Usulan tersebut seharusnya ditolak oleh DPR RI
KALANGAN perbankan menunggu kabar restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WKST) atas pembiayaan untuk sejumlah proyek infrastruktur.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved