Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jawa Barat, akan melelang sebuah rumah yang dirampas dari Budi Santoso, terpidana kasus simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011. Rumah yang terletak di Kota Bandung itu dihargai Rp28 miliar lebih.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut, pelelangan didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Nantinya, barang rampasan tersebut akan dilelang dengan metode closed bidding.
Lebih lanjut, barang rampasan dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu akan dilelang dalam satu paket yang terdiri dari dua unit rumah. Pertama, rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah, Blok Cibiuk dengan luas 1.435 meter persegi beserta SHM Nomor 64.
Baca juga: KPK Berpeluang Jerat Haryadi Suyuti dengan TPPU
Kedua, rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler seluas 2.140 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 359.
"Dengan harga Limit Rp28.431.521.000 dan uang jaminan Rp7.100.000.000," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/6).
Diketahui, perkara korupsi yang membelik Budi merugikan keuangan negara sampai Rp144,984 miliar. Rasuah itu dilakukan bersama beberapa orang lainnya, termasuk Kepala Korlantas Polri 2010-2012 Inspektur Jenderal (Purn) Djoko Susilo.
MA sendiri menghukum Budi dengan pidana penjara selama 14 tahun dan dend Rp500 juta subsider 6 bulan. Ia juga dihukum pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp88,446 miliar, sesuai kekayaan yang diperolah dalam kasus tersebut.
Selain rumah yang dirampas dari Budi, KPK juga akan melelang dua bidang tanah dengan luas masing-masing 135 dan 140 meter persegi dan sebidang tanah seluas dengan harga limir Rp2,477 miliar. Tanah tersebut terletak di Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Menurut Ali, dua bidang tanah itu dirampas dari terpidana Heri Tantan Sumaryana, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016. (Tri/OL-09)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto telah menyusun strateginya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun mendatang termasuk upaya pemberantasan korupsi.
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Kemesraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai jadi bentuk peringatan. Khususnya bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
KPK) baru saja menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) seusai memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungli. Para pimpinan kini sendang membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved