Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengakuan Eks Dirjen Pajak Menguntungkan KPK Jerat Konsultan PT Jhonlin Baratama

Candra Yuri Nuralam
18/4/2022 12:55
Pengakuan Eks Dirjen Pajak Menguntungkan KPK Jerat Konsultan PT Jhonlin Baratama
Mantan pejabat Dirjen Pajak Wawan Ridwan ( Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengakuan penerimaan uang dari PT Jhonlin Baratama yang dilakukan mantan pejabat Dirjen Pajak Wawan Ridwan menguntungkan. Wawan mengakui menerima Rp2,5 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk memanipulasi pajaknya.

KPK meyakini pengakuan Wawan membuat tudingan adanya penerimaan uang haram dari tersangka sekaligus Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo makin kental. Pengakuan Wawan itu bakal didalami KPK.

"Fakta persidangan tersebut tentu menjadi tambahan informasi bagi tim penyidik untuk terus melakukan pendalaman pada proses penyidikan yang masih berlangsung untuk dua orang tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (18/4).

Ali mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan tudingannya ke Agus. Jika sudah terkumpul banyak, KPK bakal menahan Agus.

"Penahanan para tersangka tentu segera dilakukan jika penyidikan cukup," ujar Ali.

Baca juga: KPK Hormati Laporan HAM AS Soal TWK dan Lili Pintauli

Wawan Ridwan mengaku menerima uang dari PT Jhonlin Baratama terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan tersebut.
 
"Saya terima Rp2,5 miliar," kata Wawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/4).
 
Selain itu, Wawan mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) sebesar Rp1,7 miliar.

Pada perkara ini, Wawan didakwa bersama mantan pegawai DJP lainnya, Alfred Simanjuntak, menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Ketiga wajib itu yakni, PT JB, PT GMP, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank). Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar). Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
 
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya