Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM penyidik koneksitas yang dikoordinir Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, saksi yang diperiksa berinisial TVDH dan EP. TVDH merupakan tim teknisi PT Dini Nusa Kusuma, sementara EP disebut sebagai pihak dari PT Navayo/PT Pina.
"Para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kemenhan tahun 2012 sampai dengan 2021," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4).
Sebelum ditangani JAM-Pidmil, penyidikan kasus tersebut diusut oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Hasil gelar perkara memutuskan perkara itu diarahkan ke JAM-Pidmil setelah adanya indikasi kuat keterlibatan pihak militer dan sipil sebagai yang paling bertanggung jawab.
Adapun tim penyidik koneksitas terdiri dari 45 orang yang terdiri dari penyidik JAM-Pidmil, JAM-Pidsus, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, dan Oditur Militer.
Penyidikan dua saksi tersebut, kata Ketut, dilakukan di kantor JAM-Pidmil, Kompleks Kejagung, Jakarta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," tandasnya.
Dugaan korupsi proyek Satkomhan bermula pada 2015 saat Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kemenhan guna mendapak hak pengelolaan pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Dalam hal ini, Kemenhan membuat kontrak kerja sama dengan beberapa perusahaan asing, di antaranya Avanti Communication Ltd dan Navayo. (OL-8)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen memperkuat keamanan siber dari Neraca Sumber Daya Laut Indonesia atau Ocean Accounting Indonesia (OAI)
PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2024 di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, akan menggunakan teknologi satelit untuk mengecek jarak antara rumah ke sekolah siswa.
Asteroid Apophis adalah salah satu asteroid yang paling banyak mendapat perhatian dari komunitas astronomi sejak ditemukan pada tahun 2004
Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jenewa secara khusus diterima Sekretaris Jenderal International Telecommunication Union (ITU), Doreen Bogdan-Martin.
Bagi wilayah yang belum terjangkau internet kabel optik, layanan internet berbasis satelit ini bisa menjadi pilihan.
Satelit merupakan objek yang mengorbit planet dan terbagi menjadi dua jenis yaitu, satelit alami dan satelit buatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved