Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) menilai putusan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung terhadap terdakwa kasus perkosaan terhadap 13 anak santri di Bandung, Herry Wirawan (HW), tidak tepat.
Terdakwa Herry diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 April 2022.
Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menyebut memang tidak dapat dipungkiri perbuatan Herry mengundang perhatian dan gelombang amarah di kalangan masyarakat.
Baca juga: Ini Isi Amar Putusan Lengkap Pengadilan Tinggi Bandung atas Kasus Predator Seksual Herry Wirawan
"Namun, secara prinsip, LBHM memandang putusan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat hak hidup yang bersifat prinsipil dan putusan tersebut cenderung bermuatan emosi publik semata," ucap Afif, Rabu (6/4).
"Perlu diingat dalam mengadili perkara tindak pidana kekerasan seksual, Aparat Penegak Hukum (APH) harus memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan korban, bukan kepada kemarahan yang tidak berdampak kepada korban," tambahnya.
Oleh karena itu, LBH menilai adanya vonis pidana mati tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku.
Menurutnya. Indonesia merupakan salah satu negara yang rajin memberikan hukuman mati pada beberapa jenis tindak pidana, dimana vonis pidana mati paling banyak dijatuhkan terhadap kasus narkotika.
Berdasarkan dokumentasi yang dilakukan Reprieve, sepanjang 2017-2021, terdapat 367 vonis pidana mati untuk semua tindak pidana dan sebanyak 279 vonis pidana mati adalah kasus narkotika.
Namun, tingginya vonis pidana mati dalam kasus narkotika tidak menyurutkan peredaran gelap narkotika.
Afif pun mengemukakan vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Herry, yang diklaim sebagai efek jera sesungguhnya merupakan ilusi.
Kemudian, Afif menjelaskan vonis pidana mati terhadap Herry justru menghilangkan peran negara dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap ruang aman.
Maklum, kata Afif, kini jaminan rasa aman terhadap korban semakin ke sini semakin sulit.
Afif menegaskan proses hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan seksual masih dirasa sangat minim.
"Oleh karena itu, vonis pidana terhadap Herry bukan jawaban terhadap kebutuhan korban dan seharusnya kasus ini merupakan notifikasi bagi Pemerintah untuk lebih maksimal dalam merealisasikan perlindungan bagi korban, bukan dengan menjatuhkan vonis pidana mati," tegasnya.
Karenanya, LBH meminta Mahkamah Agung menguji kembali melalui upaya hukum untuk menolak tuntutan pidana mati oleh Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
"Pemerintah bersama DPR segera mengesahkan RUU TPKS yang akomodatif terhadap pemenuhan jaminan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual serta berpihak terhadap korban dalam mendapatkan hak atas keadilan," tandasnya. (OL-1)
Upaya intimidasi oleh pemerintah kepada civitas akademika di berbagai perguruan tinggi maupun organisasi masyarakat sipil dikritik.
SIDANG lanjutan uji materi UU KUHP dan UU ITE kembali digelar. Ahli pemohon menyatakan, kritik atau serangan individu ke pejabat negara mestinya tidak diproses pidana, melainkan perdata.
MASYARAKAT sipil menyoroti ruang untuk berpendapat dan kebebasan sipil semakin menyempit pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
YLBHI: Pemerintahan Jokowi Menunjukkan Gejala Korupsi Pembangunan yang Masif
YLBHI memandang praktik hukum Indonesia semakin lama semakin buruk.
PENAIKAN anggaran di Kementerian Pertahanan terjadi mendadak dalam jumlah yang fantastis dinilai tidak wajar. Sebab penaikan tersebut bertepatan dengan momentum jelang Pemilu 2024.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved