Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa Direktur Utama PT Delta Systech Indonesia berinisial AY sebagai saksi, Jumat (1/4). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi impor besi baja.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni ZAM dan BP. Ketut menyebut jabatan ZAM sebagai Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT Krakatau Posco.
Sementara BP merupakan Direktur Utama PT Moment Construction Energy. "Para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021," kata Ketut melalui keterangan tertulis.
Dalam perkara tersebut, jaksa penyidik telah menggeledah tujuh lokasi. Dua di antaranya adalah kantor Kementerian Perdanganan, yaitu Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) dan bagian Direktorat Impor. Di Direktorat Impor Kemendag, penyidik menyita uang senilai Rp63,35 juta.
Kejagung juga telah menggeledah Kementerian Perindustrian, tepatnya pada
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).
Sedangkan empat lokasi penggeledahan lainnya menyasar pada perusahaan importir besi baja, yakni PT Bangun Era Sejahtera di Tangerang, PT Inisumber Bajasakti maupun PT Perwira Aditama Sejati yang sama-sama terletak di Pluit, Jakarta Utara, dan PT Prasasti Metal Utama di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Baca juga: Mahfud MD: Satgas BLBI Telah Menyita Aset Lebih dari Rp19 Triliun
Kejagung menduga empat importir itu, bersama PT Jaya Arya Kemuning dan PT Duta Sari Sejahtera telah melakukan penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
"Sejak 2016 sampai 2021, enam perusahaan itu mengimpor baja paduan penggunakan surat penjelasan/pengecualian perizinan impor," kata Ketut.
Surat penjelasan tersebut diterbitkan oleh Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag atas permohonan importir untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Keenam perusahaan itu berdalih ada perjanjian kerja sama dengan empat perusahaan BUMN, yaitu PT Waskita karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
Penyidik telah meminta keterangan dari empat BUMN tersebut. "Ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material dengan enam importir tersebut," jelas Ketut. (OL-4)
Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) selaku produsen baja nasional berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip keberlanjutan dalam seluruh aspek kegiatan usaha.
PT Garuda Yamato Steel (GYS) menunjukkan komitmennya memajukan industri konstruksi baja dengan berpartisipasi dalam Seminar Nasional dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja.
KEPUTUSAN pemerintah melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per million british thermal unit (mmbtu) dapat terus menggerus penerimaan negara.
Proyek yang dikerjakan antara lain Tanjung Jati B Unit 5 & 6 (Jawa-4) Coal Fired Steam Power Plant 2 X 1,000 MW di Jepara dan Development of Bekasi Cikarang Cainiao Smart Logistic Warehouse Project.
PEMERINTAH akan mendorong transformasi industri manufaktur dari bernilai tambah rendah menjadi bernilai tambah tinggi.
Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) di bidang penggilingan aluminium dan PT Lautan Steel Indonesia (LSI)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved