Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI selesai memeriksa pengusaha Rudi Salim (RS) terkait jual beli mobil Tesla kepada tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK). Mobil mewah itu diketahui dibeli Indra seharga Rp1,350 miliar.
"Pemeriksaan terhadap RS ini terkait dengan pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Gatot mengatakan pemilik Showroom Prestige Image Motorcars itu diperiksa dari pukul 10.00-15.30 WIB. Rudi dicecar 19 pertanyaan soal jual beli mobil.
Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan uang hasil penjualan mobil Tesla ke Indra Kenz tidak akan disita. Sebab, mobil mewah yang dibeli Indra itu telah disita penyidik.
"Mobilnya kan sudah disita," kata Chandra saat dikonfirmasi, hari ini.
Baca juga: Lawan Mafia Minyak Goreng
Polisi tengah menelusuri aset-aset Indra Kenz. Aset yang berasal dari uang hasil kejahatannya bakal disita. Aset terbaru yang disita penyidik ialah rumah Indra yang beralamat di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Tangerang. Penyitaan dilakukan siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-4)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Kondisi pasar Forex yang selalu berubah sesuai dengan pola yang dapat dipahami sekaligus mematahkan pemikiran yang kaku dan formulatif.
Bagi banyak orang, efisiensi waktu dalam trading berarti Anda dapat memperoleh penghasilan tambahan dan masih punya waktu luang untuk keluarga dan teman.
Trading indeks adalah cara yang bagus untuk terlibat dengan pasar saham, baik Anda baru mulai atau sudah berpengalaman bertahun-tahun.
Pasar bull dan bear sering kali ditentukan oleh pergerakan sebesar 20%.
Investor dapat memperoleh bonus tambahan 1% dari total nilai portofolio saham mereka saat memindahkan dan mempertahankan portofolio tersebut di Ajaib.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved