Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Kholik menolak usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Menurutnya, wacana itu tidak pernah dibahas baik di DPD RI.
"DPD tidak pernah membahas isu ini. Saya di komite I yang membidangi tupoksinya tidak membahas ini. Bahkan kami membahasnya jadwal pemilu," tuturnya dalam diskusi bertajuk Telaah Kritis Usul Perpanjangan Presiden dan Wakil Presiden yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (5/3/2022)
Baca juga: Presiden Jokowi Harus Akhiri Drama Penundaan Pemilu
Alasan anggota DPD itu menolak pemilu 2024 ditunda karena akan menimbulkan ketikdakpastian politik. Pasalnya, wacana itu akan mengancam demokrasi dengan perubahan jadwal pemilu dan merusak sistem ketatanegaraan yang saat ini sudah bermasalah.
Ia menyebut, saat ini ada ketimpangan kekuasaan yang mana dominasi eksekutif atau pemerintah lebih besar jika dibandingkan dengan legislatif dan yudikatif.
"Mengakibatkan lembaga legislatif dan yudikatif mengalami disfungsi," ucapnya.
Eksekutif yang punya kekuatan terlalu besar, sambung dia, pernah terjadi pada periode awal demokrasi. Sehingga saat itu MPR mengeluarkan ketetapan dengan melakukan amendemen UUD 1945 yakni membatasi masa jabatan presiden.
Terkait amandemen UUD 1945, Abdul mengungkapkan, di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) termasuk DPD RI di dalamnya, telah merekomendasikann amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi tujuannya untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), bukan menyangkut perpajangan masa jabatan presiden.
Baca juga: PK Ditolak MA, Gugatan Ahmad Gozali Dinilai Kandas
Karena itu, menurutnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden harus segera disudahi. Selain sangat sangat berisiko bagi demokrasi dan ketatanegaraan, apabila hal itu dilakukan, legitimasi dari pemerintahan presiden Joko Widodo juga akan dipertanyakan.
"Akan terjadi delegitimasi pemerintahan dan disabilitas serta potensi konflik," tuturnya. (Ind/A-3)
Agita menyatakan bahwa meski kebijakan teknis tersebut merupakan ranah pemerintah dan Komite I DPD RI, pihaknya tetap menaruh perhatian besar pada efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
KETUA Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin dianugerahi Doctor Honoris Causa (Dr. HC) bidang International Regional Studies dari KMOU.
Kunjungan kerjanya ke wilayah bencana bukan sebagai komite tetapi sebagai orang yang peduli dengan warga yang terdampak bencana alam
Sultan Baktiar Najamudin menilai pilihan untuk tetap netral merupakan manifestasi nyata dari prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses tersebut, DPD RI juga menyoroti progres RUU Pemerintahan Aceh.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved