Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SANKSI sosial terhadap para pelanggar hukum terkhusus korupsi harus diterapkan. Tujuannya supaya menimbulkan efek jera khususnya bagi para pelakunya.
"Sanksi sosial itu tidak hanya diberikan kepada pelaku korupsi tapi pelaku apapun yang melanggar aturan baik pidana, perdata atau aturan internal organisasi. Tujuannya biar muncul rasa malu dan tidak mengulangi lagi," ujar Wakil koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto kepada Media Indonesia, Senin (28/2).
Menurut dia penerapan sanksi sosial dapat diterapkan dengan berbagai bentuk misalnya pengucilan dan lain sebagainya. Tentunya peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam penerapannya.
"Kemudian sanksi sosial bisa dimulai dari pelaku pelanggar etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah menciderai martabat lembaga. Sanksi ini penting untuk mengembalikan citra lembaga agar kembali dipercaya publik," pungkasnya.
Sebelumnya KPK meminta pejabat tidak melakukan rasuah selama bekerja. Lembaga Antirasuah mengingatkan sanksi sosial terhadap pejabat yang korup cukup berat.
"Cerita ini untuk mengunggah kawan-kawan agar tidak kena korupsi. Kalau sudah korupsi itu sanksi sosialnya berat, anak istri cucu akan kena semua," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sanksi sosial selalu menyerang pelaku korupsi karena masyarakat ingin mengetahui pejabat yang menyalahgunakan uangnya. Keluarga pejabat itu juga pasti malu karena publikasi pelaku korupsi dilakukan besar-besaran.
Firli mengatakan korupsi merupakan kejahatan yang sama parahnya dengan narkoba, radikalisme, dan terorisme. Ketiga tindak pidana itu masuk dalam kejahatan luar biasa yang buruk di mata masyarakat.
Tindakan korupsi juga diyakini cuma membuat rakyat sengsara. Atas dasar itulah pejabat diminta tidak berani korupsi demi menjaga rakyat dan keluarganya. "Jadi korupsi itu kejahatan melawan kemanusiaan," kata Firli.
Pejabat diminta membantu KPK untuk memainkan orkestra pemberantasan korupsi. KPK butuh bantuan pejabat jujur untuk memberantas korupsi demi mencapai cita-cita bangsa.
"Orkestra pemberantasan korupsi itu penting karena KPK tidak bisa sendiri. Dalam orkestra, kita akan bermain di seluruh alat musik, yang seirama selaras sehingga menciptakan lagu, yaitu tujuan nasional untuk Indonesia bebas korupsi," kata Firli. (OL-15)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingatkan RUU Perampasan Aset jangan jadi celah 'hanky-panky' atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved