Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kompolnas Sayangkan Penersangkaan Whistleblower Kasus Korupsi di Cirebon

 Tri Subarkah
22/2/2022 14:32
Kompolnas Sayangkan Penersangkaan Whistleblower Kasus Korupsi di Cirebon
Nurhayati adalah pelapor kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa berinisial S.(Foto/Courtesy Youtube)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan pelapor dugan tindak pidana korupsi dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Meski tidak bisa mengintervensi proses penyidikan,

Kompolnas tetap meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kasus tersebut.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Jawa Barat yang membawahi Polres Cirebon Kota atas keluhan terkait diskresi keliru dari penyidik," sambung anggota Kompolnas Poengky Indarti melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2).

Baca juga: Disdik Kota Cirebon Usulkan Pembelajaran Jarak Jauh

Di sisi lain, Kompolnas juga mendorong Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang ditersangkakan oleh polisi untuk mengajukan praperadilan. Poengky menduga penersangkaan Nurhayati terjadi karena ada kesalahan saat proses koordinasi antara penyidik Polres Cirebon Kabupaten dan jaksa peneliti.

"Di satu sisi, penyidik ingin kasus cepat P-21. Sementara jaksa memberikan petunjuk-petunjuk baru," ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan penetapan tersangka berada pada penyidik.

Oleh karena itu, ia menyebut petunjuk yang diberikan jaksa tidak berkaitan dengan proses penersangkaan Nurhayati. "Di luar kasus yang diajukan kepadanya dalam tahapan pra penuntutan," kata Barita.

Sebelumnya, video kekecewaan Nurhayati viral di media sosial. Ia mengaku tidak mengerti dan janggal akan proses hukum yang dihadapi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa berinisial S.

"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi," aku Nurhayati. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya