Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI pemungutan suara untuk pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah disepakati. Meski demikian masih ada masyarakat yang belum tahu bahwa pilkada di sejumlah daerah diundur menjadi 27 November 2024. Merespons hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan rapat internal dalam menetapkan keputusan mengenai hari pelaksanaan pemungutan suara.
"Mengenai sosialisasi hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu akan segera dilaksanakan KPU," ujar Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ketika dihubungi, Senin (31/1).
Raka menjelaskan, setelah KPU menerbitkan surat keputusan, agenda sosialisasi akan langsung ditetapkan. Sosialisasi, ujar Raka, akan dilakukan kepada segenap pemangku kepentingan, termasuk juga kepada masyarakat luas.
Disampaikan Raka, rapat pimpinan KPU RI akan digelar dalam waktu dekat.
"Salah satu agenda yang akan dibahas adalah bagaimana sosialisasi hari pemungutan suara Pemilu," ucapnya.
Raka menjelaskan, pada prinsipnya ada dua hal yang dipersiapkan KPU mengenai sosialisasi pelaksanaan pemungutan suara. Pertama, ujar Raka, surat keputusan tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu. Kedua, Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal yang saat ini masih dalam proses.
Baca juga : Banyak Masyarakat tak Tahu Pilkada Diundur ke 2024, Peneliti : Literasi Politik Masih Rendah
Saat ini, imbuh dia, Peraturan KPU masih dalam proses pencermatan dan penyempurnaan.
"Sosialisasi terhadap PKPU ini baru bisa dilakukan jika Peraturan KPU-nya sudah selesai dan sudah diundangkan," tuturnya.
Berdasarkan rilis hasil survei nasional yang dilakukan lembaga Trust Indonesia, pada Senin (31/1), sebanyak 69,6% responden mengaku belum mengetahui pilkada di sejumlah daerah diundur dari 2022 dan 2023 menjadi 2024. Namun, responden umumnya atau 67,8% menerima atau setuju akan keputusan tersebut.
Direktur Eksekutif Trust Indonesia Reasearch and Consulting Azhari Ardinal menuturkan survei dilakukan secara luring pada 3 sampai 12 Januari 2022 dengan melibatkan 1.200 responden dari 34 provinsi dan dari hasil samping ada toleransi kesalahan ( margin of error) sekitar 2,83%.
Dalam UU 7/2017, daerah yang seharusnya menggelar Pilkada pada 2022 dan 2023 diserentakan menjadi 2024. Adapun jabatan kepala daerah yang kosong akan diisi oleh penjabat hingga kepala daerah terpilih 2024 dilantik. Terdapat 101 daerah yang seharusnya menyelenggarakan pilkada pada 2022, terdiri dari tujuh pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati, dan 18 pemilihan wali kota.
DKI Jakarta termasuk daerah yang dijadwalkan menggelar Pilkada 2022. Lalu, ada 170 daerah yang seharusnya menyelenggarakan pilkada pada 2023 terdiri dari 17 pemilihan gubernur, 115 pemilihan bupati, dan 38 pemilihan wali kota. (OL-7)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved